Jelang Idul Adha, Ma’ruf Amin Sebut Salat Jamaah Sunah, Jaga Prokes Wajib

Nasional

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan di masa pandemi Covid-19, Salat berjamaah Idul Adha 1442 Hijriah hukumnya Sunah. Sementara menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” kata Ma’ruf Amin dikutip infomassa dari Antara melalui keterangannya di Jakarta, Minggu malam 18 Juli 2021.

Dalam pernyataannya, terdapat dua poin yang disampaikan Ma’ruf Amin. Pertama, melaksanakan Salat di rumah bertujuan untuk menekan aktivitas dan kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua, lanjut Wapres, untuk melindungi masyarakat dari serangan Covid-19. Sehingga, Ma’ruf Amin berharap tidak ada namanya klaster Idul Adha yang menjadi penyebab penularan baru.

“Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban,” pungkas Ma’ruf Amin.

Untuk mendukung hal tersebut, Ma’ruf Amin telah bersepakat dengan sejumlah Ormas Islam untuk menyatukan komitmen dengan tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah.

Adapun Ormas Islam yang dimaksud yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan Ketua PP Muhammadiyah Syafiq Mughni yang mengikuti undangan Wapres secara virtual.

Sementata yang hadir secara terbatas di kediamannya ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Zein Umar bin Smith, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Yusnar Yusuf.

“Semua sepakat bahwa jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha ini menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan COVID-19,” tutup Ma’ruf Amin.

1 thought on “Jelang Idul Adha, Ma’ruf Amin Sebut Salat Jamaah Sunah, Jaga Prokes Wajib

Tinggalkan Balasan