Kades Benai Bantah Isu Rokok Ilegal di Kuansing

Daerah

Nama oknum Kepala desa di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, (AN) disebut-sebut menerima fee sebesar 1 juta rupiah setiap bulannya dari pembisnis rokok tanpa cukai.

Tidak hanya nama kades, ternyata Kepala dusun juga disebut-sebut kecipratan uang dari pebisnis tersebut rokok ilegal itu, ucap salah seorang Narasumber yang tak ingin di tuliskan namanya, Sabtu 24 Desember 2022.

Nama Kades (AN) dan Kadus tersebut mulai muncul pasca penggeledahan rumah warga di Desa Tebing Tinggi oleh Sat Reskrim Polres Kuansing, yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa cukai. Kamis, (22/12/2022) malam.

“Kades menerima satu juta rupiah perbulan, kepala dusun lima ratus ribu rupiah,” ujar narasumber yang sengaja tidak dituliskan namanya.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh oknum Kades (AN) Jumat (23/12) malam. Ia mengaku tidak mengetahui bahwasanya rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan rokok.

“Saya gak tahu kalau rumah tersebut dijadikan gudang. orang yang menyewa rumah itu saya tak pernah jumpa, apalagi kenal,” ucap AN.

“Kalau merasa berkawan dengan saya, mohon bocorkan sama saya orang yang bilang saya ada jatah disitu,” tambah AN.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH., MH, Ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa, untuk mengungkap itu semua butuh bukti yang valid.

“itu harus ada bukti yang valid, dan harus tau tujuan penyerahan uangnya,” pungkas AKP Linter Sihaloho.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan