Kapolres Kuansing Ungkap Kasus Penganiayaan PT Barito Riau Jaya

Daerah

Polres Kuansing mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka berat dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap seseorang pada Senin 24 Oktober 2022.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan kasus penganiayaan itu terjadi pada Jum’at 21 Oktober 2022 pada pukul 08.00 Wib.

“Korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Riau Jaya, melakukan patroli ke dalam kebun, pada saat korban melakukan patroli,” kata Rendra, di Mako Polres Kuansing Senin 24 Oktober 2022.

“Korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban,” tambah Rendra.

Rendra melanjutkan, atas penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya itu mengakibatkan kepala korban mengalami luka.

“Pada saat kejadian saudara PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun, dari barak, pelapor mendengar teriakan korban karena pemukulan yang dialaminya,” ucap Rendra.

“Mendengar teriakan korban, pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan korban. Belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor,” sambung Rendra.

Rendra melanjutkan pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena mau dibakar.

“Salah satu rekan Terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai,” tutur Rendra.

“Namun dari kejadian tersebut, korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar,” papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan dari laporan polisi Sdr PPJ Sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dikuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara Penyidik Sat reskrim Polres kuansing menetepkan Pelapor GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang.

“Untuk Sdr AM juga dijadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat) terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut,” Rendra mengakhiri.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan