Info Massa – Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan pihaknya telah memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bumdes Sumber Berkah desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing, Riau.
“Ini (Sudah mulai penyelidikan), dalam proses pengumpulan data (Puldata),” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, seorang warga desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) dan Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Sentajo terkait dugaan penggelapan uang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Berkah Koto Sentajo.
Dalam laporan yang dibuat tanggal 1 Agustus itu, pelapor mengatakan, Desa Koto Sentajo memiliki Bumdes Sumber Berkah dengan no rekening 114-2-012239.
Laporan tersebut menceritakan bahwa pada hari Jumat 27 Agustus 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Koto Sentajo bendahara Bumdes Sumber Berkah Khairil Fitriata menjelaskan kepada Pj Kades Koto Sentajo tahun 2021, Arliyusman, bahwa oknum mantan Kades dan Sekdes periode 2015-2020 pernah meminjam uang senilai Rp 20Jt untuk kepentingan pribadi. Dengan rincian Rp 10Jt untuk mantan Kades dan Rp 10Jt untuk Sekdes.
Dilaporan tersebut dijelaskan, mantan Kades dan Sekdes juga pernah meminjam uang Bumdes untuk biaya pemilihan BPD Desa Tahun 2020 dengan nilai RP 7,5 Jt.
Untuk biaya menanggulangi proyek mangkrak pembuatan Boxcover Kuantan Putui senilai Rp 5 Jt.
Jika ditotal semua pinjaman yang dilakukan oleh mantan Kades dan Sekdes kepada Bumdes Sumber Berkah pada tahun 2020 di angka RP 103.500.000.
Diakhir tahun 2020 mantan Kades dan Sekdes pernah mengembalikan uang ke Bumdes Sumber Berkah senilai RP 22.500.000. Sisa hutang ke Bumdes Sumber Berkah masih tersisa RP 81.000.000.
Laporan tersebut mencatat, bahwa Pemerintahan Desa Koto Sentajo periode 2015-2020 hanya dua kali melakukan support dana ke Bumdes Sumber Berkah, yaitu pada tahun 2019 dan 2021. Artinya pada tahun 2020 support dana ke Bumdes Sumber Berkah dari Pemerintah Desa tidak ada.
Dilaporan itu juga dijelaskan, bahwa pada tanggal 7 September 2021, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat beserta elemen masyarakat Koto Sentajo pernah menyurati secara resmi Bupati Kuantan Singingi untuk turun tangan menyelesaikan carut marut dugaan korupsi pemakaian uang Bumdes Sumber Berkah.
Laporan tersebut meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam masalah ini, guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses sehingga masyarakat Koto Sentajo kembali percaya kepada pemerintah desa,” ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing. []
Editor: Mauladi Fachrian