Info Massa – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membenahi integritas birokrasi, sorotan tajam kini tertuju pada manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang. Bukan tanpa alasan, publik mulai mempertanyakan minimnya penyegaran pada posisi-posisi strategis di rumah sakit plat merah tersebut yang disinyalir berdampak langsung pada kualitas layanan pasien.
Pengamat Kebijakan Publik dari Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menilai adanya stagnasi atau kondisi “tak tersentuh” pada sejumlah pejabat struktural di RSUD Bogor merupakan anomali di tengah semangat transformasi ASN tahun 2025.
Mukhsin menekankan bahwa sesuai dengan UU ASN dan PP Manajemen PNS, rotasi dan mutasi adalah instrumen penting untuk pengembangan kompetensi dan pengayaan wawasan pegawai. Jika seorang pejabat menduduki kursi yang sama selama belasan hingga puluhan tahun, hal ini justru menutup ruang bagi inovasi dan regenerasi.
“Jika ada pegawai yang puluhan tahun menetap di posisi yang sama, ini mengundang tanya besar. Apakah tidak ada ambisi pengembangan karier, atau memang terlalu nyaman di ‘posisi basah’? Padahal, penyegaran organisasi adalah syarat mutlak untuk akselerasi target pelayanan publik,” ungkap Mukhsin kepada awak media.
Kritik ini semakin menguat mengingat RSUD merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan. Mukhsin menyoroti korelasi antara manajemen yang kaku dengan banyaknya keluhan masyarakat di media sosial terkait kualitas pelayanan medis maupun administratif di RSUD tersebut.
Menurutnya, citra negatif yang sering muncul seharusnya menjadi alarm bagi Direktur RSUD Leuwiliang untuk segera melakukan perombakan total secara internal.
“Pelayanan RSUD itu bersentuhan langsung dengan nyawa dan kesembuhan orang banyak. Wajar jika keluhan pasien terus berulang jika pimpinannya masih mempertahankan komposisi manajemen yang sudah tidak produktif atau minim etos kerja,” tegasnya.
Ironisnya, dugaan “pejabat abadi” ini muncul saat regulasi terbaru tahun 2025 justru memberikan relaksasi bagi mutasi ASN. Aturan terbaru memungkinkan PNS maupun PPPK untuk berpindah tugas setelah masa kerja minimal enam bulan demi fleksibilitas organisasi.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pimpinan RSUD Leuwiliang dan Pemkab Bogor. Apakah akan ada “bedah manajemen” besar-besaran demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, ataukah kursi-kursi strategis di RSUD akan tetap menjadi zona nyaman yang tertutup dari perubahan.

