Kejati Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Bank Banten

Banten

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT HNM dengan nilai 65 miliar rupiah di tahun 2017.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Kedua tersangka itu adalah SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017. Berikutnya adalah RS selaku Direktur Utama PT HNM.

“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” kata Leonard melalui keterangannya, Kamis 4 Agustus 2022.

SDJ sendiri, menjalani hukuman sementara di Rutan Kelas II Serang. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Sementara, RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Adapun alasan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegas Leonard.

Tinggalkan Balasan