Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Sentral Mahasiswa (Sema) Tangerang kembali mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan DPRD untuk mengambil sikap tegas atas perbuatan Epa Emilia.
Koordinator Sema Tangerang, Ervin Suryono mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan nama Epa Emilia dan Pabuadi terhadap Jopir Amir seperti dibiarkan.
Ervin melanjutkan, Polres Metro Tangerang Kota kian bertele-tele dalam menangani kasus tersebut.
Padahal, lanjut Ervin, statusnya sudah jelas sebagai tersangka atas sangkaan pasal 170 dan 351 Kuhp dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
“Harusnya, dengan dasar itu saja, Epa Emilia dan Pabuadi wajib ditahan karena berbahaya,” kata Ervin saat menggelar aksi massa di kawasan Puspem Kota Tangerang, Rabu, 24 Agustus 2022..
Sema Tangerang juga mendesak kepada DPRD Kota Tangerang untuk mengambil sikap atas prilaku Epa Emilia yang saat ini tengah tersandung kasus hukum.
“Kiranya DPRD dapat memecat Epa Emilia, itu pun kalau DPRD mau menjaga nama baiknya dihadapan publik,” tegas Ervin.
Terpisah, Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Gusti, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah masuk ke tahap 19 atau pemeriksaan berkas di Kejaksaan Tinggi Tangerang.
Sayangnya, kata dia, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejakasaan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dua alasan.
“Kejaksaan mengembalikan berkas, pertama, meminta keterangan pada tiga orang saksi. Kedua, kami diminta untuk mengirim surat dan meminta pernyataan lembaga legislatif itu menerangkan bahwa Epa Emilia merupakan anggota DPRD Kota Tangerang,” kata Gusti.