Info Massa – Mahasiswa UI, Cho Yong Gi, ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dalih keterlibatan dalam aksi May Day 2025.
Menurut pengakuan Cho, dirinya bersama gabungan tenaga medis lainnya hendak membantu sekitar 5 korban dengan luka darah di kepala dan area wajah lainnya.
Cho dan tenaga medis lainnya yang menawarkan bantuan medis itu justru malah direspon represif oleh aparat yang berjaga.
“Ditangkap, dibanting ke bawah, dipiting lehernya, ada juga yang diinjak lehernya, dipukul membabi buta,” ucap Cho.
Setelah itu, lanjut Cho, para tenaga medis itu digledah isi tasnya. Isinya tidak ada yang mencurigakan atau mengarah pada kriminalitas.
“Ga ada barang bukti yang aneh-aneh, cuma alat medis, baju ganti. Itu semua disita saat BAP,” tuturnya.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widianti kecewa atas penangkapan hingga penetapan tersangka mahasiswanya yang menjadi relawan tenaga medis pada aksi May Day.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun demikian kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” ujar Ikha.
Pengacara Cho, Taufik Basari, membenarkan bahwa mahasiswa filsafat UI itu berada di lokasi aksi May Day. Dijelaskan, kehadiran Cho, di tengah gelombang massa sebagai relawan tenaga medis.
“Dan pada saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross kemudian membawa bendera tim medis dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis dan juga di dadanya ada juga tanda sebagai medis ya,” ungkap Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa 3 Juni 2025.
Dalam aksi May Day tersebut, Polda menetapkan 14 tersangka. Taufik menyebutkan, semua tersangka dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP.
“Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang,” ungkap Taufik.
“Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengrusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri,” sambungnya.
Sementara Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 14 tersangka selama dua hari dimulai dari hari ini.
“Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, tujuh lainnya besok. Sejauh ini yg baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tujuh itu, baru empat orang yang hadir,” kata Kepala Sub. Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak. []
Komentar