Malang! Sudah Kerja Profesional, Gaji, Insentif dan Surat Berharga Karyawan PT CSA Digantung

Tangerang Raya

Info Massa – Mantan karyawan PT Catur Sentosa Anugerah (CSA) merasa geram dengan tingkah laku mantan perusahaan tempat dia bekerja lantaran hak dan kewajibannya tidak kunjung ditunaikan meskipun dirinya sudah bekerja secara profesional.

Adalah Reza Syamsul Hadi, bekas salesman PT CSA area Rajeg yang pernah bekerja singkat dalam waktu 3 bulan dengan kontrak periode 3 juni 2023 sampai 2 September 2023 yang hingga detik ini pembayaran gaji, insentif dan jaminan Ijazah serta BPKB motornya masih ditahan oleh perusahaan distributor tersebut.

Reza sudah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada PT CSA. Sayangnya, perusahaan tidak merespons dengan baik, hanya menjawab melalui pesan singkat tanpa membalas surat resmi dari mantan karyawannya itu.

“Tanggal 8 surat somasi diketik, sehari kemudian surat itu saya layangkan setelah terjadi ketidaksepakatan proses bipartit,” kata Reza kepada awak media, Rabu, 13 September 2023.

Adapun sejumlah tuntutan yang diminta oleh Reza di antaranya pembayaran gaji dan denda sesuai aturan UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Jo PP No. 36 tahun 2021 pasal 51-55.

Kemudian kompensasi PKWT yang tercantum pada pasal 9 ayat 2 Jo PP No. 35 Tahun 2021 pasal 15-16. Lalu pembayaran insentif yang tertunda sejak bulan Juni 2023.

Terakhir dia meminta PT CSA mengembalikan Ijazah dan BPKB motornya yang menjadi jaminan saat masuk kerja di perusahaan itu.

“Saya menduga tindakan PT CSA ini sangat melawan hukum pasal 374 KUHP,” pungkas Reza.

Sehari berselang mengirimkan somasinya, Reza kembali mendatangi PT CSA, namun kembali tidak menemui titik terang.

“Kemudian pada tanggal 9 September 2023 saya menghampiri pihak CSA untuk membicarakan masalah ini tapi sangat nihil pembicaraan saat itu,” ungkap Reza.

Selanjutnya, dua hari kemudian, ia dihubungi oleh PT CSA membicarakan soal penawaran pembayaran gaji, namun dengan tegas ditolak Reza lantaran tidak disertakan dengan pembayaran insentif, kompensasi PKWT dan denda pengupahannya.

“Tetapi pada tanggal 11 September saya dihubungi oleh pak Irsan untuk menawarkan pembayaran gaji pokok, lantas saya menolaknya,” tegas Reza.

Proses bipartit tersebut tidak menemui titik terang antara kedua belah pihak.

Irsan, kata Reza, mempersilakan apabila proses tersebut ingin dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hebohnya, ujar Reza, Kepala Cabangnya itu menuding bahwa Disnaker akan meminta jatah atas proses itu.

“Saya sangat terkejut dengan ucapan pak Irsan, ia mengatakan silakan laporkan saja kepada dinasker, karena ketika CSA melakukan pembayaran tunai, biasanya mereka (Disnaker) akan meminta bagian,” ucap Reza menirukan dialog dengan Irsan saat bipartit tanggal 9/9. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan