Massa BRMB Desak Anies Baswedan Bongkar PT BMKU Di Akhir Jabatannya

Nasional

Ratusan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali unjuk rasa mendesak Gubernur Anies Baswedan membongkar pabrik milik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di akhir masa jabatannya.

Ribuan massa aksi bermodal spanduk dan mobil komando pengeras suara ini merangksek depan gedung Balai Kota DKI Jakarta Kantor sang Gubernur pada Selasa 30 Agustus 2022.

Koordinator aksi Dulamin Zhigo mengatakan aksi yang dilakukan BRMB merupakan aksi yang ketujuh kali. Diantaranya kali kelima di depan Kantor Administratif Wali Kota Jakarta Utara dan kedua kali di kantor Gubernur DKI Jakarta.

Zhigo menegaskan pihaknya ultimatum Gubernur Anies Aswedan selaku penguasa di Pemrov DKI Jakarta untuk membongkar pabrik PT BMKU di Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara karena terbukti melanggar tata ruang di mana seharusnya diperuntukan kawasan ruang terbuka hijau.

Sesuai Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

“Sudah jelas melanggar dengan bukti dilakukannya penyegelan berisi pelanggaran aturan dari pihak Wali Kota Jakarta Utara satu bulan yang lalu. Walaupun cuma terkesan formalitas,” kata Zhigo kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Dirinya memaparkan alasan menyebut formalitas, lantaran penempatan segel dan garis polisi dilakukan pihak Wali Kota Jakarta Utara berada di belakang pabrik dan sampai saat ini masih beroperasi.

Menurut Zhigo, tindakan tersebut hanya memberikan angin surga perjuangan. Maka pihaknya dengan tegas memberikan sebuah ultimatum kepada Gubernur DKI Jakarta segera bongkar pabrik PT BMKU selama kurun waktu tiga hari ke depan.

“Oleh sebab itu, kita datang ke pimpinan yang lebih atas yaitu Gubernur Anies Baswedan mengultimatum selama 3×24 jam pabrik BMKU dibongkar karena sudah jelas terbukti melanggar tata ruang,” ujar Zhigo.

“Kalau tidak ada penindakan tegas, pikiran liar kami menduga Pemprov telah melakukan permufakatan jahat dengan memberikan karpet merah kepada pengusaha licik tidak mentaati aturan,” sambungnya.

Koordinator Aksi lainnya, Ubaidilah Ubed menambahkan pelanggaran tata ruang oleh PT BMKU bukan lagi sebatas dugaan bahkan sudah menjadi bukti.

Namun, penindakan dalam menegakan hukum oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang jauh dari kata berkeadilan memihak kepada rakyat mendapatkan hak ruang terbuka hijau.

“Peraturan sudah jelas terang benderang ada, mulai dari aturan normatif sampai kepada aturan teknis penindakan bagi pelanggaran tersebut. Pakai hak preogratif nya dong, teken surat untuk pembongkaran,” tegas Ubaidilah Ubed.

Selain melanggar perda, owner PT BMKU diketahui bernama Jimmy Lie diduga kuat telah terjerat pidana sebagaimana pihaknya membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara tuduhan melanggar Undang-Undang Pasal 69 Ayat 1 No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Ubed mengikuti isi pasal tersebut.

Selang empat jam berunjuk rasa, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Kesbangpol Taufan Bakri menerima perwakilan massa aksi untuk audiensi.

“Usulan atau aspirasi kami terima dan dilaporkan ke Pak Gubernur,” ujar Taufan Bakri saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, nampak massa BRMB sempat ricuh saling dorong dengan ratusan aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang mengawal dilengkapi atribut dan peralatan lengkap.

Tinggalkan Balasan