May Day 2021, SEBUMI Kota Tangerang Serukan Pembebasan Aan Aminah

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Peringati May Day atau hari buruh se – Dunia 2021, Komite Cabang Serikat Buruh Militan (KC Sebumi) Kota Tangerang menyerukan agar Pemerintah segera membebaskan Aan Aminah, Ketua Federasi Sebumi.

Ketua KC Sebumi Kota Tangerang, Carlianto, mengutarakan bahwa pihaknya tengah merasakan kerugian besar. Pasalnya, Ketua Umum Federasi Sebumi dipaksa mendekam di Lapas Klas II A, Sukamiskin, Jawa Barat sejak 22 Februari 2021 atas tuduhan penganiayaan terhadap petugas keamanan pabrik tekstil CV Sandang Sari terkait insiden yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020.

“Hari ini, Kami dari Federasi Serikat Buruh Militan tengah mengalami penindasan dan ketidak-adilan serta tuduhan yang mengada-ada.,” ujarnya kepada infomassa, Sabtu 1 Mei 2021.

KC Sebumi menyerukan agar kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Buruh dengan segera harus dihentikan. Mereka juga meminta Aminah dibebaskan dan menghentikan proses hukum terhadapnya.

“Negara harus melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi dan hentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Carli.

Diceritakan Carli, sebelumnya penahanan Aminah merupakan buntut dari aksinya bersama buruh CV. Sandang Sari lainnya yang melakukan mogok kerja pada April 2020. Dalam aksi itu, kata dia, para buruh menolak keputusan perusahaan yang mengurangi upah dan mencicil tunjangan hari raya (THR) selama tiga kali.

Kemudian lanjutnya, Pada 4 Juni 2020, Aminah dan sembilan orang pengurus Federasi Sebumi lainnya di-PHK dengan alasan melanggar peraturan perusahaan karena memprovokasi buruh lainnya untuk melakukan protes dan mogok kerja.

Carli meneruskan, Pada 22 Juni 2020, Aminah dan anggota serikat buruh lainnya hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan terkait keputusan PHK tersebut. Namun Aminah dihadang oleh beberapa petugas keamanan dengan cara didorong dan dihimpit dari dua arah.

“Karena merasa kesakitan Aminah yang notabene seorang perempuan akhirnya berusaha keluar dari himpitan dengan menggigit tangan salah satu petugas keamanan tersebut sebagai upaya pembelaan diri,” ungkap Carli.

Buntutnya, kata Carli, dari kejadian tersebut Aminah dilaporkan ke polisi pada tanggal 22 Juli 2020 dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2020.

Selanjutnya Pada 1 Februari 2021 kepolisian telah melimpahkan kasus Aminah ke kejaksaan.

“LBH Bandung selaku kuasa hukum dari AAN AMINAH telah mengajukan penangguhan penahanan dan Aminah ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 Februari 2021. Namun pada Senin 22 Februari 2021, Aminah mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung dengan agenda pelimpahan dan pemeriksaan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Carli.

“Sejak saat itu, Aminah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin. Saat ini, Aminah berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya,” sambungnya.

Carli menambahkan, selain menjadi tersangka kasus penganiayaan, Aminah dan buruh lainnya juga digugat oleh CV. Sandang Sari sebanyak Rp 12 miliar karena dianggap telah merugikan perusahaan karena melakukan mogok kerja.

“Tuduhan penganiayaan serta penahanan terhadap Aminah adalah pembungkaman terhadap Serikat Buruh dan sebagai tindakan balasan atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh,” beber Carli.

KC Sebumi menyerukan agar kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Buruh dengan segera harus dihentikan. Mereka juga meminta Aminah dibebaskan dan menghentikan proses hukum terhadapnya.

“Negara harus melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi dan hentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Carli.

112 thoughts on “May Day 2021, SEBUMI Kota Tangerang Serukan Pembebasan Aan Aminah

Tinggalkan Balasan