Info Massa — Masyarakat diimbau untuk semakin cermat dan waspada dalam memilih lembaga keuangan tempat menyimpan uang. Peringatan ini mengemuka menyusul langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hanya dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Juli 2026.
Penutupan massal ini dilakukan regulator demi membersihkan industri dan menjaga integritas perbankan nasional. Kasus terbaru menimpa PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok yang ditutup total per 16 Juli 2026.
Sebelumnya, deretan BPR lain juga bertumbangan, mulai dari PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten), hingga BPR lainnya di Cirebon, Padang, dan Jawa Barat.
Gelombang penutupan ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat agar tidak tergiur semata oleh kemudahan atau penawaran manis, melainkan wajib memeriksa keandalan serta status kesehatan BPR sebelum menaruh dana.
Meski tindakan ketat OJK sempat memicu kekhawatiran, masyarakat diminta tidak panik berlebihan namun tetap berhati-hati. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa uang simpanan masyarakat di BPR yang dicabut izinnya tetap aman dan akan dibayarkan, selama memenuhi syarat penjaminan.
Sebagai contoh, pada kasus BPR Ceper Permata Artha, LPS langsung menggelontorkan klaim penjaminan tahap pertama sebesar Rp39 miliar kepada nasabah.
Satu di antara nasabah BPR Ceper, Liya Sriningsih, membagikan pengalamannya yang berhasil menguras cair 100% simpanannya tanpa kendala melalui bank pembayar. Namun, ia mengingatkan pentingnya sikap kritis sejak awal.
“Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun… Setelah ini saya juga tak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPR-nya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ungkap Liya.
LPS juga mengingatkan nasabah agar senantiasa waspada terhadap modus penipuan di tengah proses likuidasi BPR.
“Nasabah yang belum diumumkan harap bersabar, jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu,” imbau Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa penutupan BPR bermasalah serta dorongan konsolidasi (merger) merupakan agenda pembenahan besar-besaran agar industri perbankan semakin resilien dan adaptif. Hingga Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk bermerger menjadi 24 bank, sementara 200 BPR lainnya sedang menyusul.
“Konsolidasi bertujuan mewujudkan visi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Pastikan bunga deposito/tabungan BPR tidak berada di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS (Syarat 3C LPS). Bunga tinggi berbalut imbalan berlebih sering kali mendiskualifikasi simpanan dari jaminan LPS jika BPR bermasalah.
Kemudian masyarakat perlu rutin memperbarui informasi mengenai status kesehatan bank serta pengumuman resmi dari OJK dan LPS. []