Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Daerah

Info Massa – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) merespons somasi dari Owner The Zona Coffee yang akan menyeret AMPUH ke ranah hukum.

AMPUH mengaku aliansi tak masalah jika dilaporkan ke polisi.

“Kalau akhirnya owner Zona Coffee ingin menyeret kami lewat proses hukum tidak ada persoalan, kenapa harus menunggu 1×24 jam? Laporkan aja sekarang, kita main terus,” kata Wakil kordinator AMPUH saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Kevin menyebut apa yang disampaikan AMPUH di beberapa media online tersebut merupakan sebuah kebenaran. AMPUH justru menantang balik Onwer Zona Coffe membuktikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong yang dituduhkan telah dilakukan oleh AMPUH.

“Tidak ada ujaran kebencian, apanya yang ujaran kebencian ? Onwer Zona Coffee mengerti hukum tidak ? Kalau yang kami ucapkan kan kebenaran. Lihat saja ruko tersebut sudah mepet ke badan jalan. Demi hak-hak pejalan kaki serta kembalinya wibawa pemerintah. Sikap kita jelas, semua ruko yang membentang ke badan jalan semuanya harus dibongkar, siapapun pemiliknya,” ujarnya.

AMPUH menegaskan apa yang disampaikan aliansi merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan pemerintah daerah.

“Kita ulangi, tak ada kata mundur, kritik kami murni untuk memperbaiki pemerintah dan memperjuangkan hak-hak rakyat,” ungkapnya.

Informasi sebelumnya, mengutip media Liputan4, desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) agar membongkar bangunan milik usaha The Zona Cafe yang memakai bahu jalan supaya dibongkar dan ditertibkan. Hal itu memicu kemarahan Owner The Zona Coffee, Domestika Rizona. Ia merasa difitnah atas statemen AMPUH tersebut.

Karenanya, Owner The Zona Coffee Domestika Rizona akan menyeret AMPUH ke ranah hukum, dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

“Menanggapi statement AMPUH. Saya Owner The Zona Coffee pertama mengucapkan rasa prihatin terhadap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, karena bahasa yang dilontarkan berupa ujarank kebencian dan menyebarkan informasi bohong, serta pencemaran nama baik terhadap usaha kami,” kata Domestika Rizona dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Zona menilai, AMPUH jelas melanggar KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, yang ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu paling lama 4 tahun.

Dan juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2). Bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas Rizona.

Seharusnya sebagai aliansi mahasiswa hukum, Zona menyarankan, sudah sebaiknya mereka mengetahui Surat Edaran Kapolri Nomor Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech).

“Bahwa apa yang telah dilakukan AMPUH sudah merendahkan harkat dan martabat kami dan sesuai poin f di Surat Edaran Kapolri, perbuatan AMPUH merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang jelas merugikan kami dan usaha kami,” ungkapnya lagi.

Menurut Domestika, ujaran kebencian yang dilontarkan AMPUH terhadapnya,  seperti kata “pengusaha serakah” dan “memakan bahu jalan” serta “tidak ada perizinan”.

“Padahal fakta di lapangan The Zona Coffee tidak memakan bahu jalan, melainkan memanfaatkan halaman ruko dan parkir sesuai ditempatnya, sama halnya dengan ruko-ruko lain yang ada di sekitar jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. The Zona Coffee bukan tidak punya izin tetapi memiliki izin sejak tahun 2015 sebelum usaha ini dibangun,” jelas Domestika Rizona lagi

“Jadi, kami merasa tuduhan yang dilontarkan kepada kami merupakan bentuk ujaran kebencian, fitnah. Atas perbuatan itu kami minta klarifikasi dari AMPUH agar meminta maaf dan kami beri waktu 1 x 24 jam atas ujaran kebencian, tuduhan atau fitnah dan penyebaran informasi bohong,” sambungnya.

Jika tidak dilakukan, diakui Domestika, pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib, sesuai Surat Edaran Kapolri. Karena menurutnya, pihaknya berhak melaporkan ke polisi sebagai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

“Demikian. Harapan kami agar adik-adik mahasiswa untuk berstatmen di medsos hati-hati jangan menggunakan emosi tanpa aturan dan fakta yang jelas. Jangan mudah terhasut oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, karena adik-adik mahasiswa mempunyai masa depan yang panjang dan cerah untuk kesuksesan bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Domestika menutup keterangannya. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan