Pernah Gugat WH, Al Muktabar Jabat Pj. Gubernur Banten

Banten

Banten – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang tercatat pernah menggugat Wahidin Halim ke PTUN kini resmi mengisi posisi Pj. Gubernur yang habis masa jabatannya. Ia telah dilantik oleh Menteri dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Belakangan ini, nama Al Muktabar di Banten sempat membuat panas jajaran aparat Pemerintahan di Provinsi Banten. Dia dikabarkan memiliki perselisihan dengan atasannya saat itu, Wahidin Halim, hingga dikabarkan mengundurkan diri dari kursi Sekda Banten pada 22 Agustus 2021.

Namun informasi tersebut ditepis oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. ia mengatakan bahwa Al Muktabar mengajukan permohonan tertulis untuk kembali ke Kemendagri. Di mana tempat itu merupakan instansi awal bagi pria yang pernah menempuh Sarjana di Universitas Bengkulu.

“Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindahb ke Kemendagri, kembali ke instansi asal,” kata Komarudin.

Kemudian dalam enam bulan berikutnya, secara mengejutkan Al Muktabar melayangkan gugatan ke PTUN menggugat Wahidin Halim yang saat itu masih menjabat Gubernur Banten. Hal itu dilakukannya lantaran dirinya tidak merasa menulis surat pengunduran diri dari kursi Sekda Banten.

Akhirnya, Wahidin Halim pada waktu itu mengambil keputusan untuk menarik surat pemberhentian Al Muktabar dari Sekda Banten ke Kemendagri. Sehingga jabatan Sekda Al Muktabar kembali definitif terhitung 23 Februari 2022.

Tokoh Religi Banten, Abuya Muhtadi langsung mewanti-wanti Al Muktabar dengan amanah barunya itu. ia memberi imbauan, agar jabatan baru Muktabar di maksimalkan hingga datangnya masa Pilkada pada 2024 mendatang.

“Malu kalau tidak sukses. sekian imbauan dari saya. Awas saya akan tuntut datang ke rumah,” kata Abuya Muhtadi.

Tinggalkan Balasan