Info Massa – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat.
Rieke menyebut langkah Presiden Prabowo mencabut IUP di Raja Ampat sebagai bentuk ketegasan seorang kepala negara yang pro terhadap kelestarian lingkungan.
Rieke juga menyampaikan bahwa gugus pulau merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara. Pulau-pulau kecil, kata dia, adalah benteng rakyat semesta yang mencerminkan persatuan bangsa dengan alamnya secara teritorial.
“Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan serta kedaulatan NKRI,” kata Rieke dikutip dari antara, Rabu 11/06.
Rieke menjelaskan di dalam gugus pulau-pulau kecil terdapat kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya, yang tidak terpisahkan dari sosiologis maupun historis Indonesia.
Untuk itu, Anggota DPR RI Komisi VI ini turut menegaskan kepada para Menteri Prabowo untuk memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kebijakannya.
“Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.
Rieke juga menyimpulkan tiga persoalan pengelolaan pulau kecil, di antaranya:
- Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan perundangan.
- Ijin usaha pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan UUD NRI 1945, UU dan putusan MK.
- Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Rieke juga menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi dan membatalkan IUP di pulau kecil lalu membongkar sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih.
Diketahui, pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Kemudian ada Putusan MK No. 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelanggaran penambangan mineral di pulau kecil. []
Komentar