Polres Tangsel Amankan 16 Gram Sabu Di Pekan Baru

Tangerang Raya

Dua orang kurir pembawa 16 gram Narkotika jenis sabu berinisial MF dan HK berhasil diamankan oleh Polres Tangsel di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau pada Jum’at 21 Oktober 2022 pukul 16.00 wib.

Penangkapan MF dan HK merupakan pengembangan penangkapan Polres Tangsel terhadap RW yang sebelumnya diringkus di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2022 dengan membawa 500 gram sabu.

Kepada Polisi, RW mengaku barang yang dibawanya itu berasal dari daerah Dumai, Provinsi Riau.

Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Perampokan Toko Emas Di BSD Dari Puzzle Sidik Jari

Polres Tangsel, melalui Kasatresnarkoba dipimpin langsung Retno Jordanius dan Kanit II Resnarkoba Djoko Aprianto SH meluncur ke Riau melakukan upaya pengembangan.

Tiba di Dumai, Tim Polres Tangsel mencurigai sebuah mobil Innova berwarna hitam yang di dalamnya terlihat ada dua orang yakni MF dan HK.

“Tim melakukan pembuntutan tehadap mobil tersebut dari Dumai ke Soebrantas,” ujar Kapolres Tangsel, Sarly Sollu, Senin 31 Oktober 2022.

Sarly meneruskan, saat itu, tersangka MF turun dari mobil dengan menenteng 1 buah tas ransel. Dalam sekejap, Polres Tangsel langsung menyergap MF dan HK.

“Dari penguasaan Tsk. MF ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5 bungkus teh cina bermerk Guanyinwang dengan kisaran berat 5 kg,” ungkap Sarly.

Polres Tangsel terus melakukan pengembangan sampai ke rumah sewa MF dan HK di jalan putri indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Di sana ditemukan kembali kemasan yang sama dengan jumlah 11 bungkus atau sekitar 11 kg sabu yang berada di dalam tas ransel milik MF.

“Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu itu didapatkan dari tersangka J (DPO) di daerah Dumai, Riau,” ungkap Sarly.

Salry menyebutkan, jumlah sabu yang didapat dari tangan MF dan HK sebanyak 16 kg atau senilai Rp 24 miliar yang sebelumnya direncanakan akan edar di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta serta Tangerang Raya yang berjejaring dengan Malaysia.

Tersangka akan disangkakan dengan tuduhan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda 1 hingga 10 miliar rupiah.[]

Tinggalkan Balasan