Pelaku perampokan toko emas Surya Mas yang berlokasi di Mal ITC BSD berhasil ditangkap oleh Polres Tangsel melalui potongan sidik jari yang berbekas dari sejumlah barang bukti.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yang meninggalkan bekas sidik jari pelaku dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami dapat mengidentifikasi pelaku ini dari adanya sidik jari yang ditemukan tercecer. Kami mengambil sidik jari yang ada di skotlight yang ada di motor dan sudah dicopot di suatu tempat. Kemudian korek api yang berada di kantong jaket,” kata Sarly Sollu di halaman Polres Tangsel, Jum’at (30/09).
“Terus kemudian sidik jari yang ada di slongsong peluru yang kami amankan dari lokasi Toko Sinar Mas ITC. Kami rangkum sedemikian rupa, kami susun sidik jari tersebut sehingga keluar 1 rumus sidik jari yang begitu utuh dan menunjukkan 1 identitas nama berinisial S sebagai pemilik motor Mega Pro yang menjadi salah satu barang bukti,” sambungnya.
Baca Juga: Pospera Banten Mendukung Polres Tangsel Ungkap Perampokan Toko Sinar Mas
Berawal dari S, akhirnya Polres Tangsel bersama tim gabungan dari Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku perampokan toko emas tersebut.
Waktu Penangkapan Pelaku
Adapun ke empat pelaku itu diantaranya T sebagai eksekutor, S menunggu di motor dan mengawasi situasi, H menyembunyikan senjata yang digunakan oleh pelaku setelah merampok dan MK menyuplai senjata api beserta amunisinya.
Kemudian para pelaku ditangkap pada hari Kamis 29 September 2022 pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
S ditangkap pada jam 06.00wib (pagi) di Kp. Sadeng Kaum, Kel. Sibanteng, Kec. Leuwisidang, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Kemudian H pada pukul 14.00 Wib di Desa Karangsari, Kel. Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Pada alamat tersebut juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku H pada pukul 15.00 Wib.
Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap MK pada pukul 19.30 Wib di Pergudangan Nusa Indah Blok B No. 36, Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Dengan demikian, pelaku disangkakan melanggar undang-undang darurat atau pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP pasal 1 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Sarly Sollu.
Diketahui, ke empat pelaku tersebut sudah melakukan aksi perampokan sebanyak 3 kali. Pertama di Toko Mas Jaya Baru Pasar Kemis pada 10 April 2022. Kemudian Toko Mas Paris Cikupa 1 Mei 2022 dan Toko Mas Sinar Mas BSD 16 September 2022. []