Pospera Laporkan Oknum Polisi Perampas Barang Trifting di Gedebage

Nasional

Info Massa – LBH DPP Pospera Indonesia melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Polri atas perampasan 1700 bal barang thrifting di Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Direktur LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menegaskan telah melaporkan oknum polisi yang merampas barang milik para pedagang tanpa melampirkan bukti penyitaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/003802/VIII/2024/BAGYANDUAN.

“Ada penyitaan barang sekitar 1700 bal, tanpa meninggalkan secarik kertas pun bukti penyitaan barang,” kata Sarmanto, Kamis 15/08.

Sarmanto menjelaskan, dari keterangan para korban perampasan, bahwa penyitaan barang thrifting itu diawali dari pembongkaran gudang pedagang yang dilakukan secara paksa. 

“Jadi beberapa hal yang dilaporkan adalah pembongkaran gudang Pedagang secara paksa menggunakan linggis tanpa memperlihatkan surat tugas dan penggeledahan, serta tidak ada pemberitahuan ke pemilik gudang,” ungkap Sarmanto kepada wartawan.

Sementara Ketua DPD Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat, Antoni Sitompul, menyatakan bila terdapat oknum polisi tersebut berjumlah sekitar kurang lebih 15 orang yang datang ke lokasi dan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. 

“Mereka datang sekitar jam 18.00 ke lokasi pergudangan Tritan points, oknum mengakunya dari Bareskrim mabes polri exus unit 4 dan datang sekitar kurang lebih 15 orang,” ujar Antoni melalui keterangannya, Rabu (24/7).

Kemudian Antoni bersama P3N Jabar berharap Divisi Propam Polri dapat menegakkan keadilan atas tindak perampasan sebagaimana telah dilaporkan oleh LBH Pospera.

“Kami harap Divisi Propam Polri dapat segera menindaklanjuti laporan. Hal itu penting demi tercapainya asas keadilan dalam masyarakat,” tukas Antoni. []

Tinggalkan Balasan