PPP Bakal Melaju ke MK Gugat Suara yang Hilang

Nasional

Info Massa – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil menembus ambang batas parlemen 4 persen berdasarkan keputusan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, PPP akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat raihan suara yang hilang.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengklaim ada ratusan ribu suara partai berlambang ka’bah itu yang hilang menurut perhitungan internal dengan data yang lengkap.

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” Ujar Baidowi di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 20/03.

Seharusnya, mengacu pada hitungan internal, PPP memperoleh angka 4,04 persen yang artinya melewati dasar parlemen threshold DPR RI. Sayangnya, capaian tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi yang digelar oleh KPU.

“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” ujar Awiek sapaannya.

Kendati demikian, Awiek menyatakan bahwa pihaknya menghargai rangkaian proses yang telah berjalan di KPU. Namun, kata dia, dalam waktu yang singkat ini, PPP akan tetap melakukan gugatan ke MK.

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” tutur Awiek.

PPP sekuat mungkin akan bertarung di MK guna mengambil kembali ratusan ribu suara yang menurutnya hilang atau berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” ucap Awiek. []

Tinggalkan Balasan