PT Duta Palma Nusantara Diduga Ingkari perjanjian 1998

Daerah

Perseteruan Masyarakat Kenegrian Siberakun dengan PT Duta Palma Nusantara sampai saat ini belum usai.

Masyarakat Kenegrian Siberakun yang terhimpun dalam Enam desa diantaranya Desa pulau Tongah, Desa Siberakun (Pulau Bungin), Desa Pulau Kalimantiang, Desa ujung Tanjung, Desa Banjar Lopak, Desa Gunung Kesiangan, melakukan Audiensi dengan Pihak PT Duta Palma Nusantara, Kamis 29 September 2022.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, masyarakat kenegrian Siberakun mempertanyakan Pola KKPA yang dijanjikan PT Duta Palma Nusantara pada perjanjian tahun 1998 silam.

Dikatakan pihak adat saat audiensi bersama Pihak PT Duta Palma Nusantara di kantor DPN 1.

“Sampai saat ini dari tahun 1998 hingga tahun 2022 sejengkal tanah pun tidak ada di berikan kepada masyarakat oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN1),” kata pihak adat.

Dikatakan pihak adat, tertuang dalam perjanjian Pola KKPA pada tahun 1998 ada beberapa poin diantaranya, PT Duta Palma Nusantara (DPN1) bersedia membangun kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA seluas 2025 Ha, dengan perincian : a. Kenegerian Siberakun (6 Desa ) 675 Ha, b. KUD sederhana 112,5 Ha dan itu tertuang dalam perjanjian surat kesepakatan 19 September 1998.

“Beberapa minggu belakangan kami sudah berkirim surat kepada pihak DPN dan pada hari ini kami melakukan audiensi. Harapannya, kami dapat betemu dengan pihak DPN yang bisa memberi keputusan terkait permasalahan yang berlarut-larut ini,” kata dia.

“Namun pada hari ini tidak sesuai dengan harapan kami, tentunya kami sangat kecewa dengan sikap DPN yang acuh. Dan pihak DPN berjanji 2 Minggu kedepan tempat 12 Okber nanti mereka akan kembali berjumpa dengan kami, “Ucap Perangkat adat.

Sementara pikah DPN Richi Lupkanto selaku Staf legal PT Duta Palma Nusantara (DPN1) mengklaim akan membawa hasil pertemuan itu kepada pejabat yang lebih berwenang.

“Kami berjanji akan menyampaikan kepada pihak yang lebih berkompeten, yang bisa mengambil keputusan terkait aduan masyarakat,” ucap Richi. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan