Kabupaten Tangerang – Ratusan kepala keluarga yang tergusur oleh pengembang Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Desa Muara Kecamatan Teluknaga sudah menerima kompensasi kepemilikan tempat tinggal baru berikut Sertipikat Hak Milik (SHM).
Teranyar, penyerahan SHM langsung diberikan kepada warga gusuran secara bertahap dimulai dari Rabu (9/3) hingga Jumat (11/3). Bukti kepemilikan tempat tinggal yang sah itu dibagikan langsung oleh Notaris Ahmad Fikrie Alchaibary, perwakilan Manajemen PIK2 serta Kepala Desa Muara selaku saksi.
Kepala Desa Muara Syarifudin mengatakan bahwa total seluruh bidang tanah warga RW 03 yang terkena relokasi pada tahun 2016 sebelumnya sebanyak 151 bidang. Kemudian, ia mengungkap bahwa seluruh bidang tersebut hampir sudah selesai disertipikatkan sebanyak 142 SHM dan sisanya masih berproses.
“Untuk bidang tanah seluruhnya 151 bidang yang terkena relokasi pada tahun 2016. Alhamdulillah, sudah mendekati tuntas dari keseluruhan bidang, yang rampung sebanyak 142 SHM,” ungkap Syarif kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.
“Sisa bidang tanah yang belum jadi surat saat ini masih dilakukan proses karena berkas-berkas dokumen pendukung yang diwajibkan warga ke BPN masih harus dilengkapi. Tapi saya yakini semua beres dalam waktu dekat tanpa ada hambatan,” sambungnya.
Selaku orang nomor satu di desanya, Syarif mengucapkan terima kasih kepada pengembang PIK2 yang telah memberikan kepastian kepemilikan tanah berupa surat SHM kepada warga RW 03 yang terkena relokasi hingga prosesnya ditanggung oleh pengembang PIK2.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak dan bersyukur kepada PIK2 yang sudah menunaikan janjinya kepada warga saya yang terkena relokasi dalam hal kepastian kepemilikan surat tanah berupa SHM ditanggung pengembang tanpa ada membebankan biaya sepeserpun,” ujar Syarif.
Sementara itu, warga Kampung Garapan Saman (62) mengaku senang atas terbitnya sertipikat tanah miliknya dengan luas 171 meter persegi. Ia mengakatakan, sebelumnya mengaku was-was karena belum menerima kepastian secara autentik atau bukti tertulis.
“Saya ucapkan makasih yang sebesar-besarnya buat PIK2. Penantian bertahun-tahun kepastian kepemilikan surat tanah terwujud langsung SHM. Pokoknya top lah, bukti kalau menjamin hak dan kenyaman rakyat kecil disekitar proyek dia,” ucap Saman.
Warga asli Desa Muara ini pun bandingkan tempat tinggal dirinya sebelum direlokasi. Menurut pengakuannya, sangat jauh berbeda kenyamanan dengan sesudah direlokasi lantaran penataan ruang untuk pemukiman yang sangat layak.
“Udah surat terbukti jadi, terus yang saya apresiasi dari pengembang PIK2 ini merelokasi rumah kami dengan nyaman dan layak terbukti penataan ruang buat pemukimannya bagus, setiap rumah menghadap ke jalan tersedia saluran air dan jalannya cukup lebar kaya muat mobil dua lah,” kata pria profesi nelayan ini.
Senada, Basuki (60) mengungkapkan pada hari Jumat ini sudah menerima surat kepemilikan dua bidang tanah berupa SHM. Respon pria pekerja buruh harian lepas beserta istri dan anaknya ini pun gembira saat prosesi serah terima dan membantah informasi yang buruk.
“Makasih buat PIK2 udah menepati janjinya untuk surat sertipikat tanah buat kami-kami ini yang terkena relokasi. Saya menerima dua surat SHM, sesuai sama bidang yang sebelumnya di surat AJB (Akte Jual Beli) yang luas 400 meter persegi,” ujar Basuki.
“Pokoknya saya bantah itu informasi yang buruk di luaran kalo kita ga dikasih kepastian kepemilikan tanah dan gak nyaman tinggal di tempat yang baru,” sambungnya.