SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Penyalahguna Narkotika

Daerah

Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang laki-laki berinisial A (45) di Desa Sako Kecamatan Pangean, diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu pada Senin (29/08/2022) sekitar pukul 15.30 wib.

PLH Kasat Narkoba Polres Kuansing IPDA Debi Setyawan.S.H.,M.H., menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat hingga diteruskan dengan penangkapan terhadap seorang pria tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean Kabupaten Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu,” kata IPDA Deby, Selasa (31/08).

“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial A di dalam rumahnya,” sambungya.

IPDA Deby meneruskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu di dalam kotak rokok luffman berwarna merah.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A adalah 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol mineral, 2 botol kaca dan 2 buah macis,” ungkap IPDA Debi.

“Terhadap pelaku A akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup IPDA Debi.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan