Sindikat Sparepart Ilegal Viral Di Kuansing, Mahasiswa: Mabes Polri dan PPATK Harus Turun Tangan!

Daerah

Info Massa – Polemik peredaran onderdil motor ilegal di Kabupaten Kuansing yang diduga milik pengusaha inisial DC semakin menjadi perhatian publik.

Salah seorang pemuda Kuansing, Kevin Dharma Putra dalam rilisnya meminta Mabes Polri dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun ke Kuansing, Riau, mengusut perkara yang viral tersebut.

“Yth Bapak Jenderal Agus Andrianto, dengan segala harapan kami, tolong perintahkan Bareskrim Polri dan PPATK untuk mengusut dan menangkap pelaku peredaran onderdil palsu di negeri kami,” tulis Kevin dalam rilisnya, Sabtu (4/3/2023) sore.

Lanjut Kevin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pasti tidak akan membiarkan negara dan rakyat merugi karena bisnis ilegal para oknum pengusaha yang tamak di daerah.

“Tolong kami Jenderal, para pelaku peredaran spartepart ilegal ini sindikat besar, anggota Jenderal harus segera turun tangan, sudah cukup lama masyarakat menjadi korban tipu-tipu onderil palsu,” tegas mahasiswa semester akhir UNIKS tersebut.

Salah Seorang Oknum Pengusaha Pemilik Bengkel Inisial DC Mengaku Usahanya Punya Izin

Mengutip jawaban salah seorang pengusaha inisial DC kepada Riauin.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (3/3/2023) oknum pengusaha inisial DC mengaku jika onderdil itu dibelinya dari distributor yang berada di Pekanbaru.

“Saya belanja langsung ke disbutor Pekanbaru,” kata DC sembari menyebutkan jika usahanya tersebut memiliki izin.

Saat ditanya lebih rinci nama distributor yang berada di Pekanbaru, DC enggan menjelaskan lebih jauh. Ia malah terkesan bungkam untuk ditanya lebih detil.

Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Dimana menurut 
UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti melanggar, maka pelaku bisa diancam 1 hingga 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan