Solidaritas Bersama Aktivis KIC, Hari ini Ketua KNPI Riau Resmi Laporkan Plt Bupati Kuansing ke Polisi

Daerah

Info Massa – Polemik tentang Penggunaan Gelar Palsu dan atau Ijazah Palsu sekaligus Ujaran Kebencian yang mengandung Pernyataan Rasis (SARA) yang diduga kuat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (KUANSING), Suhardiman alias Drs H Suhardiman Amby Ak MM semakin memanas.

Pasalnya, Hari ini Senin (29/5/2023) sesuai Janji yang sebelumnya disampaikan oleh Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini telah di Tunaikan.

Bertempat di Sekretariat Umum (Setum) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara resmi Melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Hal itu dilakukan, sebagai Wujudnyata dari semangat memperjuangkan Keadilan atas adanya Penyimpangan berupa Pasal Pembohongan dan atau Kebohongan Publik yang dilakukan oleh Pejabat Aktif, Kepala Daerah di Kabupaten Kuansing.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Laporan terhadap Plt Bupati Kuansing wajib dijadikan Role Model bagi pejabat lainnya, yang tanpa rasa malu, dengan muka temboknya percaya diri menggunakan Gelar Palsu. Laporan itu juga menyertakan beberapa Bukti-Bukti Permulaan, yang secara prinsip telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Coba anda bayangkan! beliau itu yang seharusnya menggunakan Gelar S.Pd, S.Sos, S.AP, S.AB justru hanya untuk gagah-gagahan terbukti menggunakan Gelar Doktorandus (Drs). Kendati Gelar itu sama-sama berbasis Non Eksak, namun tidak diperbolehkan sekaligus melanggar hukum ketika seseorang itu ketahuan melakukan Spekulasi dengan Gelar Palsu. Sudah jelas dia Sarjana Pertanian (SP), Sarjana Teknik (ST), tapi malah yang dipakainya Gelar Insinyur (Ir). Inikan Kliru” tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga sampaikan, bahwa pihaknya tegak lurus dalam perkara tersebut. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan Laporan ke Komnas HAM dan Kementerian Dalam Negeri, terkait Perilaku Plt Bupati Kuansing yang selalu Nyinyir, Jabir dan hobi menghembuskan isu SARA alias Rasis. Seakan-akan hanya dirinyalah manusia pertama yang hidup dan bertempat tinggal di Provinsi Riau itu.

“Aneh beliau itu! Norak bin Kampungan. Sudah jelas saya sekeluarga dari tahun 1975 di Riau ini. Emak saya dari Pujud Rohil dan saya Lahir, Tumbuh, Besar, Sekolah, Kuliah, Menikah dan mencari Nafkah di Provinsi Riau. Kok bisa-bisanya dia berkata Ngawur seperti itu?” tanya Ketua KNPI Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD KNPI Tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu langsung bergegas menuju TAUD BARESKRIM POLRI, di Lantai 2 Gedung Utama MABES POLRI, guna menyampaikan Laporan selanjutnya beserta Bukti-Bukti Permulaan lainnya. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan