Kota Tangerang – Empat orang oknum yang terlibat dalam pembangunan pasar Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang terpaksa harus menjalani kurungan penjara. Hukuman tersebut berlaku setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat oknum tersebut diantaranya OSS, Pejabat Pembuat Komitmen di dinas terkait. Selanjutnya AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara (PT. NKN). Lalu AR sebagai Site Manager PT. NKN dan DI dari perusahaan sama.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Pandeglang selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei hingga 29 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menjelaskan, modus para tersangka tersebut berkaitan dengan anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Dimana, pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.063.579.000.
“Bahwa berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” ujar Erich di halaman Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022.
Erich menerangka perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara AR dan DI mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.
“Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif,” tukasnya.
“Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” Erick menambahkan.
Selanjutnya penyidik Kejari Kota Tangerang menyanyakan tersangka pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.