Tebang Pilih Kementerian Dalam Kasus Pertanahan Di Makassar

Nasional

Jakarta – Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tidak melulu mengumbar pencitraan kepada publik.

Menurut Adib, ada sekian banyak masalah pertanahan bukan hanya sekedar direspons, tetapi action atau langkah nyata oleh Kementerian ATR/BPN. Baik kasus baru maupun kasus lama yang terus mandeg tanpa kejelasan. Sebab, menurutnya, kalau hanya respon, publik sudah bosan dan cenderung menganggap lips service saja.

“Belakangan Menteri Hadi muncul seolah memudahkan masyarakat dalam mengurus seputar pertanahan. Mulai memberikan karpet merah hingga membuka layanan di hari weekend. Nah ini harus dibuktikan. Publik sudah kenyang dengan respon,” kata Adib kepada awak media, Jum’at 8 Juli 2022.

Menurut Adib, kebijakan Hadi itu belum maksimal menyentuh persoalan masyarakat untuk urusan pertanahan. Misalnya, kata dia, seperti salah satu contoh kasus sengketa tanah di Makassar.

Adib menerangkan, belum lama ini Kementerian ATR mencatat tiga kasus di Makassar. Pertama di Kelurahan Ujung Tanah, antara masyarakat dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Kedua, lanjut Adib, Selain itu mantan panglima TNI itu turut menemukan kasus sengketa lahan di Jalan Kandea dan Jalan Masjid Raya Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontola, serta kasus eks kebun binatang.

Dari ketiga kasus pertanahan tersebut, Adib menyorot ada 1 permasalahan pertanahan yang tidak dilirik oleh Hadi Tjahjanto, yakni persoalan antara Lince Siauw dengan PT Royal Malibu Realti.

“Padahal pada kasus ini, saya lihat juga sudah cukup lama belum digubris oleh Kementerian ATR/BPN. Sampai pergantian Menteri pun masih saja belum dicolek kasusnya. Hadi Tjahjanto harus tahu ini, tidak boleh tutup mata,” ujar Adib.

Ditambahkan Nefton Alfares, selaku kuasa hukum Lince Siauw, mengatakan bahwa setelah Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni dilantik, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan Kementerian. Ia menyayangkan hingga saat ini belum ada tanggapan apa pun.

Nefton menambahkan, permintaan audiensi ke Kementerian ATR/BPN pun melalui surat resmi yang diterima pada 21Juni 2022 dan teregister dengan nomor 010/SP-RKLF/2022 dengan tujuan Wakil Menteri.

“Saya ga paham kenapa sampai sekarang audiensi yang kami minta ini belum juga direspon,padahal kami sudah ketemu dengan Humas Kementrian ATR Ibu Yulia Jaya Nirmawati sekitar bulan april tahun 2022 dan beliau berjanji akan memgasilistasi untuk kami dapat bertemu dengan Wamen ATR agar perkara yang kami adukan mendapat penanganan serius dari kementrian ATR, kami sangat menyayangakam kenapa , kasus ini tidak masuk dalam 3 catatan kasus pertanahan di Makassar seperti yang disebutkan Menteri Hadi beberapa waktu lalu,” kata Nefton.

Tinggalkan Balasan