Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas memberi tanggapan tentang soal kejadian meninggalnya salah seorang santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor berinisial AM, diduga karena dianiaya. Yaqut Menyatakan, jika terbukti sampai pelanggaran Sistematis, izin operasional pesantren bisa dicabut.
“Yang bisa kita lakukan yaitu, jika itu terbukti sebagai sistematis pesantren melaksanakan Kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama,” kata Yaqut di Mabes AD, dikutip dari detik, Rabu (7/8/2022).
Saat ini Yaqut mengaku tengah menjelajahi kasus yang tercipta di Ponpes Gontor. Bergegas sesudah diselidiki, pihaknya bakal memastikan sikap untuk permasalahan tersebut.
“Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum,” ujarnya.
Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Kasus
Kementerian Agama (Kemenag) bakal membentuk regulasi untuk mengantisipasi kejadian kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag memohon kasus kekerasan atau penyiksaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan rambu-rambu perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Hal ini diungkapkan Waryono saat dimintai penjelasan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM tutup mata pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, saya sampaikan dukacita. Mudah-mudahan almarhum husnul khatimah, dan keluarganya dikasih ketegaran dan Ketetapan hati. Saya pun memohon peristiwa memilukan seperti itu tidak tercipta Lagi,” ujar Waryono.
Usai peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren bergegas berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil seterusnya meluncurkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk mengunjungi pihak-pihak dan menghimpun berbagai informasi di posisi kejadian.
“Saya mengapresiasi tindakan Pesantren Gontor yang telah mengemukakan permintaan maaf dengan cara Terbuka, memberikan sanksi untuk semua Pelaku, dan bersepakat untuk upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.[]
Editor: Mauladi Fachrian