Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Tidak Ada Dasar Jelas Pelarangan Demonstrasi di Bundaran HI, Ini Kata Ahli Hukum

Tidak Ada Dasar Jelas Pelarangan Demonstrasi di Bundaran HI, Ini Kata Ahli Hukum

Larangan demonstrasi Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia di Bundaran HI, dipertanyakan? (Foto: Info Massa/Ist)

JAKARTA, Info Massa – Pelarangan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, yang dialami massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Selasa (18/8/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum tindakan aparat dalam membatasi penyampaian pendapat di ruang publik.

Massa BEM UI sempat tertahan ketika hendak menuju Bundaran HI untuk menyampaikan aspirasi. Mahasiswa mempertanyakan alasan aparat melarang mereka menggelar aksi di lokasi tersebut, terlebih mereka mengaku telah memenuhi prosedur dengan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum demonstrasi.

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, menegaskan mahasiswa meminta kejelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan.

“Jawaban ‘enggak boleh’ itu dari siapa? Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan,” ujar Namoradiarta dikutip Kompas, Selasa (18/8).

Menurut Namoradiarta, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum pelaksanaan demonstrasi.

Akuisisi Arsip Diperkuat, DPAD Kota Tangerang Ingin Memori Daerah Tetap Terjaga

“Ketika ditanya apakah kawan-kawan dari BEM sudah memberikan surat pemberitahuan? Sudah, di tiga hari lalu silakan dicek langsung di Intelkam Polda,” katanya.

Ahli Hukum: Bundaran HI Tidak Termasuk Lokasi yang Dilarang

Sorotan terhadap tindakan aparat semakin menguat setelah ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan Bundaran HI tidak termasuk lokasi yang secara khusus dilarang untuk demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Fickar menjelaskan, UU tersebut memang mengatur sejumlah tempat yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan unjuk rasa. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, serta objek vital nasional.

Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional. Namun, Bundaran HI tidak tercantum sebagai lokasi yang secara khusus dilarang.

“Tidak ada sama sekali larangan secara khusus demonstrasi di Bundaran HI,” kata Fickar.

DPR Dorong Kesetaraan Kesejahteraan dan Pengakuan Pengabdian Guru Madrasah

Menurutnya, apabila pelarangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut justru dapat masuk pada persoalan penghambatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Karena itu, pelarangannya merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan kehendak masyarakat untuk berunjuk rasa,” ujarnya.

Fickar menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan teknis pengamanan. Menurut dia, setiap pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat harus memiliki dasar hukum yang dapat dijelaskan kepada publik.

Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan pelarangan tanpa landasan yang jelas dapat berdampak terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

“Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang melarangnya,” tegas Fickar.

Baku Tembak di Filipina Tewaskan 72 Pemberontak NPA

Ia juga menilai tindakan tersebut menunjukkan persoalan pada kemampuan aparatur dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dengan tetap menghormati hak masyarakat.

“Masyarakat sebagai pembayar gaji para aparatur ini juga berhak untuk menerima penjelasan terhadap tindakan yang tidak demokratis ini,” ujarnya.

Polisi Berdalih Bundaran HI Kawasan Strategis

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan alasan atas tindakan aparat yang tidak mengizinkan massa BEM UI menggelar aksi di Bundaran HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Bundaran HI merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi. Bersama Patung Kuda, Semanggi, dan kawasan Sudirman, Bundaran HI disebut sebagai center of gravity Jakarta.

“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Budi.

Menurut Budi, kawasan tersebut merupakan pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan, aktivitas masyarakat, hingga moda transportasi.

Karena itu, penggunaan Bundaran HI sebagai lokasi penyampaian aspirasi dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Apabila tempat-tempat ini dijadikan tempat penyampaian aspirasi akan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” katanya.

Budi menegaskan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tetap menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi di muka umum. Menurut dia, pemberitahuan aksi yang disampaikan masyarakat juga menjadi dasar bagi aparat untuk menyiapkan personel pengamanan.

“Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sangat mengapresiasi bagi masyarakat, elemen masyarakat yang ingin melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di muka publik,” ujarnya.

Aparat kemudian menyarankan agar kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan di sejumlah titik yang telah disiapkan agar aksi dapat berjalan aman dan tertib.

“Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menyarankan dan menganjurkan ada di beberapa titik dalam penyampaian aspirasi sehingga ini bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Budi.

Ia juga menegaskan keberadaan personel TNI dan Polri bukan untuk membatasi ruang publik.

“Kehadiran petugas TNI dan Polri ini mengawal, menjaga, bukan membatasi ruang-ruang publik,” lanjutnya.

BEM UI Soroti Dugaan Penghalangan Mobilisasi

Selain tertahan menuju Bundaran HI, BEM UI juga mengungkap adanya hambatan lain dalam mobilisasi massa.

Namoradiarta mengatakan 17 unit bus Kopaja yang sebelumnya disewa untuk mengangkut massa tiba-tiba dibatalkan pada pagi hari menjelang keberangkatan.

BEM UI juga menduga adanya upaya memisahkan mahasiswa dengan masyarakat sipil yang hendak bergabung dalam aksi.

“Kita merasa bahwa ini adalah skema langsung dari negara untuk mencoba memisahkan gerakan mahasiswa dan gerakan sipil,” tegas Namoradiarta.

Meski demikian, massa BEM UI tetap berupaya menuju Bundaran HI. Mereka akhirnya tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa delapan tuntutan yang mencakup persoalan ekonomi, korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil.

Pergub DKI Atur Waktu dan Ketertiban, Bukan Larangan Spesifik Bundaran HI

Secara regulasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016.

Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2016, pemerintah daerah menyediakan lokasi di sisi barat laut Monumen Nasional (Monas) untuk penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Aturan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban peserta aksi, antara lain menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, menjaga fasilitas publik dan kebersihan lingkungan, memarkir kendaraan secara tertib, serta mematuhi batas kebisingan maksimal 60 desibel.

Penyampaian pendapat di muka umum diatur berlangsung pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Namun, persoalan yang muncul dalam aksi BEM UI bukan sekadar mengenai kewajiban menjaga ketertiban, melainkan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk mencegah massa berada dan menyampaikan aspirasi di Bundaran HI.

Di satu sisi, polisi beralasan kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi, transportasi, dan masyarakat sehingga aksi berpotensi mengganggu kepentingan publik.

Di sisi lain, ahli hukum mempertanyakan dasar spesifik yang digunakan untuk melarang demonstrasi di Bundaran HI, karena lokasi tersebut tidak disebut secara eksplisit sebagai tempat yang dilarang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi inti persoalan: apakah pengamanan dan pengaturan demonstrasi dapat dilakukan tanpa dasar larangan yang secara jelas ditunjukkan kepada masyarakat?

Bagi mahasiswa, persoalan tersebut menyangkut hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Sementara bagi kepolisian, pengaturan lokasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan aktivitas masyarakat secara luas.

Massa BEM UI akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa. Pembubaran tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian pendapat yang berlangsung hingga sore hari.[]

× Advertisement
× Advertisement