Info Massa – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap melalui revisi Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 bakal memperpanjang usia pensiun Polri.
Berdasarkan aturan yang berlaku itu, batas usia pensiun anggota Polri hanya sampai 58 tahun. Dalam revisi nantinya bisa mencapai usia 60 tahun dilihat dari keahlian yang dimiliki.
Politisi Gerindra itu menyebut bahwa ide revisi UU menyamakan usia pensiun pada Tentata Nasional Indonesia (TNI) dan juga jaksa.
“Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” kata Habiburokhman di Senayan, Kamis 20/11.
Namun demikian Habiburokhman belum membuka informasi batas maksimal pensiun Polri di usia berapa. Ia sebatas menyampaikan perpanjangan usia pensiun Polri itu menyerupai TNI dan jaksa.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa memperpanjang batas usia pensiun Polri menjadi urgensi untuk dibahas.
“Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” ujar Habiburokhman. []