Nasional
Beranda / Nasional / 25 Tahun Tumpang Tindih Lahan di Jambi, BAM DPR RI Akan Turun ke Lapangan dan Surati Polda

25 Tahun Tumpang Tindih Lahan di Jambi, BAM DPR RI Akan Turun ke Lapangan dan Surati Polda

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda (Formas Muda) di ruang Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (9/9/2026). (Foto: Info Massa)

JAKARTA, Info Massa – Persoalan tumpang tindih lahan yang dialami warga Desa Sungai Bungo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali mendapat perhatian di tingkat nasional.

Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir 25 tahun itu disampaikan langsung oleh perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda (Formas Muda) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat tersebut, warga memaparkan sejumlah persoalan terkait riwayat, penguasaan, dan status lahan yang selama ini menjadi sengketa. Luas lahan yang dipersoalkan warga disebut mencapai sekitar 1.500 hektare.

Warga berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian persoalan tersebut sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Kronologi Persoalan Lahan

Dalam pemaparannya, warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut memiliki sejarah panjang.

MADAS Nusantara Bali: Kebhinekaan dan Kearifan Lokal Adalah Kekuatan Utama Bali

Pada 2002, disebut telah diterbitkan IUK dengan luasan sekitar 5.500 hektare untuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Kecamatan Kumpeh.

Selanjutnya, pada 2004 diterbitkan izin lokasi pelaksanaan dengan Nomor 512 Tahun 2004, dengan luasan sekitar 4.650 hektare.

Warga juga menyampaikan adanya sejumlah dokumen pertanahan sejak 2002 yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, termasuk surat-surat dari pemerintah daerah dan dokumen yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut warga, sejak sekitar 2001 masyarakat Desa Pekubuh telah memperjuangkan persoalan tanah, termasuk upaya verifikasi dan sertifikasi lahan melalui BPN.

Adanya sejumlah dokumen dengan luasan, dasar, dan riwayat yang perlu diklarifikasi membuat warga meminta agar seluruh dokumen pertanahan, peta lokasi, riwayat penguasaan tanah, serta keputusan pemerintah yang berkaitan dengan lahan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Penempatan Warga di Fasilitas Rehabilitasi Aka Medical Center Dipertanyakan

BAM DPR RI Akan Turun Langsung ke Jambi

Hasil RDPU menghasilkan komitmen BAM DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

BAM DPR RI menyatakan akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan di Jambi untuk melihat kondisi dan persoalan yang disampaikan warga.

Selain itu, BAM DPR RI juga akan berupaya mengirimkan surat kepada Polda Jambi terkait persoalan hukum yang disampaikan masyarakat Desa Sungai Bungo.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Zuardiman, Perwakilan warga yang tergabung dalam Formas Muda berharap tindak lanjut DPR RI dapat memberikan kejelasan mengenai status dan hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah SMA/SMK/SKH di Banten Terapkan PJJ 7–9 September 2026

“Harapannya ada penyelesaian dan penjelasan bagi masyarakat yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut,” ungkapnya kepada I’M, Rabu (9/9).

Warga berharap persoalan yang telah berlangsung hampir seperempat abad itu tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

Adian Napitupulu: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Keputusannya

Sementara Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menilai persoalan tumpang tindih lahan bukan hanya terjadi di Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lainnya.

Menurut Adian, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan sekaligus menjaga keputusan yang telah dibuatnya sendiri.

Ia menyoroti adanya keputusan negara berupa SK terkait tanah dan SKGU (Surat Keputusan Hak Guna Usaha) yang, berdasarkan keterangan dalam rapat, diberikan kepada dua perusahaan dan tiga koperasi.

“Ini masalah sederhana. Negara keluarkan SK, negara keluarkan SKGU untuk dua PT dan tiga koperasi. Tapi negara tidak mampu menjaga keputusan-keputusannya,” ungkap Adian.

Adian menilai negara tidak cukup hanya menerbitkan keputusan administratif. Negara, kata dia, juga harus memastikan keputusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memiliki hak.

“Jadi negara cuma mengambil keputusan tapi tidak mau bertanggung jawab atas keputusannya. Itu salah,” tambahnya.

Karena itu, Adian menegaskan DPR memiliki tugas untuk memastikan negara tidak berhenti pada proses pengambilan keputusan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

“Tugas kita memastikan negara tidak cuma mau mengambil keputusan tapi bertanggung jawab menjaga keputusan-keputusannya,” jelas Adian.

Adian juga menyinggung keberadaan berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan untuk memastikan keputusan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

“Bukankah karena itu ada tentara, ada polisi, ada jaksa, ada gubernur, ada bupati, ada camat? Itu kan untuk menjaga keputusan negara berjalan,” singgung Adian.

Menurut Adian, keputusan negara di bidang pertanahan, termasuk SK dan SKGU, tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Keputusan tersebut harus memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

“SK, SKGU dan sebagainya diputuskan oleh negara. Nah sekarang kita harus naik lebih tinggi lagi. Kita harus paksa negara untuk bertanggung jawab atas putusannya,” tutupnya.[]

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement