Nasional
Beranda / Nasional / Pemerintah Targetkan Aturan Perpres Ojol 27/2026 Sebelum Awal Tahun

Pemerintah Targetkan Aturan Perpres Ojol 27/2026 Sebelum Awal Tahun

Info Massa – Pemerintah mematangkan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditargetkan dapat terbit secara resmi sebelum 31 Desember 2026.

Saat ini, proses penyusunan dan sinkronisasi aturan tengah dilakukan secara lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa masing-masing kementerian akan mengeluarkan peraturan menteri sesuai dengan bidang kewenangannya.

“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Aturan turunan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan bisnis dan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha di dalam ekosistem transportasi digital. 

Kejati Banten Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi PT ABM

Kementerian UMKM memfokuskan pengaturan pada hubungan kemitraan antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan merchant UMKM.

“Ya, tentunya kan prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujar Maman.

Pemerintah membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengajukan pembiayaan KUR melalui perbankan resmi yang ditunjuk. Kementerian UMKM akan berkolaborasi dengan pihak aplikator guna memanfaatkan basis data mitra pengemudi sebagai sarana verifikasi dan identifikasi calon penerima KUR.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” jelasnya.

Sebagai acuan utama, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan skema pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk biaya aplikator. []

Pramono Anung Dorong Anak Muda Jakarta Bikin Konten Anti Hoaks

× Advertisement
× Advertisement