Nasional
Beranda / Nasional / Menteri UMKM Sebut Pedagang Warteg Dikenakan Pajak dengan Omset Segini

Menteri UMKM Sebut Pedagang Warteg Dikenakan Pajak dengan Omset Segini

Info Massa – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

“Bagi kami, pengusaha-pengusaha yang omsetnya di bawah Rp 500 juta per tahun 0 persen. Bagi yang omsetnya per tahun Rp 4,8 miliar hanya dikenakan 0,5 persen per tahun. Jadi clear itu,” tegasnya. 

Sementara, lanjut Maman, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengejar atau memungut pajak dari usaha mikro yang omzetnya masih berada di bawah batas ketentuan.

Pernyataan ini disampaikan Maman untuk merespons kabar kedatangan petugas pajak ke sejumlah warung tegal (warteg) baru-baru ini. Ia menduga kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kekeliruan administrasi di lapangan, bukan karena adanya perubahan aturan perpajakan yang menyasar warteg.

“Kok tiba-tiba warteg ditepengin petugas pajak gitu ya. Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita,” ujar Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Prevalensi Stunting Banten Tembus 20 Persen

Menurutnya, dengan jumlah warung kecil yang mencapai jutaan di seluruh Indonesia, tidak masuk akal jika seluruhnya menjadi sasaran pemungutan pajak. Ia menilai peristiwa yang melibatkan petugas pajak dan warung kecil kemungkinan hanya merupakan kekeliruan kasuistik.

“Apakah jutaan warung-warung itu ditepengin petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” tambahnya. []

× Advertisement
× Advertisement