Info Massa – Ketentuan yang mengatur keberadaan dan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana uji materi perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026, pihak pemohon menilai aturan mengenai KDKMP berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat desa serta menabrak prinsip demokrasi ekonomi.
Objek yang digugat dalam perkara ini mencakup sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang sekaligus,yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Gugatan ini diajukan oleh Sabiq Muhammad (Kepala Desa), Maksum Syam (Ketua Umum Yayasan Sajogyo Inti Utama/Sajogyo Institute), dan Muhammad Tauhid Aminulloh (Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari).
Kuasa hukum pemohon, Agil Oktaryal, menegaskan bahwa norma-norma yang diuji berpotensi mengesampingkan kedaulatan warga desa dan anggota koperasi.
“Pengesampingan keputusan musyawarah desa dan pengabaian kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi ekonomi,” ujar Agil Oktaryal dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam argumentasi hukumnya, pemohon mengajukan sembilan poin pokok permohonan. Salah satu sorotan utama mendasar pada persoalan tata kelola keuangan desa dan pembebanan risiko program pusat kepada anggaran daerah/desa. Pemohon menilai program KDKMP tidak dapat dijadikan dasar otomatis untuk menggerus Dana Desa maupun membebankan aset desa tanpa alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat selaku pemberi tugas.
“Bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diperlukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur,” tegas Agil saat memaparkan risalah permohonan.
Agil menambahkan, jika pemerintah pusat memberikan penugasan kepada desa untuk menjalankan KDKMP,maka pembiayaannya wajib dirumuskan secara terpisah dan memadai.
“Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari dana desa yang telah tersedia untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelanya.
Selain isu keuangan, pemohon juga menilai adanya pengebirian prinsip kemandirian koperasi akibat keterlibatan dan intervensi pihak luar secara dominan. Pemohon memandang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terkait jaminan kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inconstitutionally conditional).
Secara spesifik, pemohon meminta MK menegaskan bahwa penugasan pemerintah pusat kepada desa wajib disertai pembiayaan tersendiri dan tidak boleh menggerus Dana Desa atau menjaminkan aset desa.
Musyawarah Desa (Musdes) dan Rapat Anggota Koperasi tidak boleh dikesampingkan oleh keputusan pihak eksternal.
Pemerintah dihentikan dari pelaksanaan model program KDKMP yang memaksakan pembentukan koperasi serta membebankan risikonya kepada desa hingga dibentuk UU Perkoperasian yang baru sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013. []