Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing menilai semua kegiatan tambang galian C di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang beroperasi memproduksi batu secara ilegal.
Untuk itu pihaknya akan menyurati Dinas ESDM Provinsi Riau dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat bertindak.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis yang telah kami lakukan dalam kurun waktu satu bulan ini, terungkap fakta setiap perusahaan atau perorangan tambang Galian C di Kuansing yang telah memproduksi batuan, sama sekali belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB),” ungkap Kordinator AMPUH, Prigus Pendra kepada Info Massa, Senin (10/7).
Ia menyampaikan semua perusahaan galian C yang beroperasi ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Wilayah Tambang.
“Artinya seluruh aktivitas Galian C di Kuansing yang menjual batuan sirtu, adalah operasi produksi pertambangan yang ilegal, cacat prosedural dan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dalam ketentuan Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 ayat 13 a, terdapat perubahan nomenklatur khusus untuk pertambangan kategori batuan dari yang sebelumnya disebut sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi Surat Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB).
Menurutnya pada pasal 86 A ayat 4, ditegaskan bahwa penerbitan izin (SIPB) hanya dapat diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian.
Disisi lain, pengembalian kewenangan pemerintah Provinsi dalam rangka menerbitkan izin usaha pertambangan itu terjadi setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disahkan pada 11 April 2022.
Karena itu, lebih lanjut pihaknya menilai sejak UU Minerba diundangkan pada tanggal 10 Juni 2020, penerbitan SIPB telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kembali diserahkan ke pemerintah Provinsi setelah Presiden mengesahkan Perpres No 55 Tahun 2022.Itu artinya, dalam kurung waktu 2 tahun, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan.
“Dalam waktu dekat kami akan surati secara resmi, Dinas ESDM dan Kementrian terkait untuk bekerja sama turun ke Kuansing, lakukan Inventarisir langsung ke titiknya, seperti titik yang marak tambang Galian C di Petapahan-Jake dan Loge-Muara Lembu,” katanya yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan Universitas UNIKS.
“Dengan data yang kami miliki, kami percaya Dinas ESDM Provinsi Riau akan mempunyai legitimasi kuat memberikan Surat Peringatan Satu, Surat Peringatan Dua, Surat Peringatan Tiga hingga mencabut semua izin tambang Galian C di Kuansing yang memproduksi batuan secara ilegal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum ada yang bisa menjawab konfirmasi dari Info Massa. []
editor: A. Rosyid Warisman