Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Soal Penggelembungan Suara Golkar di Jatim

Nasional

Info Massa – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas penggelembungan suara Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI.

“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Bagja saat sidang di Kantor Bawaslu, 26/03.

Sebelumnya, Saman, saksi Partai Demokrat melaporkan perkara itu dan teregister dengan nomor 003/Lp/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Bawaslu menjatuhkan sanksi dalam bentuk teguran kepada KPU. Selain itu, meminta KPU tidak mengulangi kesalahan itu lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentyan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja.

Anggota Majelis sidang, Puadi, mengatakan bahwa perselisihan tentang perolehan suara pemilu harus selesai di Mahkamah Konstitusi (Mk).

Sebab, kata dia, KPU telah menetapkan hasil pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU tertanggal 20 Maret 2024.

Bawaslu menyebut KPU melanggar pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil jatim VI merupakan pelanggaran administrasi,” ungkap Puadi.

Saman mengungkap kasus penggelembungan suara Golkar melaui Sirekap KPU. Awalnya, pada formulir C-hasil perolehan suara rendah namun di D-Hasil suaranya bertambah.

Dia pun menyebutkan beberapa titik penggelembungan suara Golkar di antaranya di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Maka dari itu, Saman meminta Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menghitung ulang C-Hasil di seluruh Kabupaten/Kota dan mengembalikan suara Partai Golkar serta menyesuaikan suara partai terkait. []

Tinggalkan Balasan