Fokus Pada Fungsi Dan Solusi Persoalan Di Kuansing

Opini


Oleh : Mardianto Manan/Anggota DPRD Prov. Riau Fraksi PAN

Opini – Menyimak dari polemik kita di Kabupaten Kuantan Singingi yang sekarang sedang digoreng di banyak media massa, membuat hati kami tergelitik ingin berbagi pendapat ringan tentang tragedi yang sedang kita alami saat ini.

Menurut saya kasus PPPK di Kabupaten Kuantan Singingi ini harus didudukkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Apa kebijakan, bahkan tindakan action/plan yang akan diambil, tentunya dengan resiko dari masing-masing keputusan yang akan diambil tersebut nantinya.

Seharusnya masing-masing pihak tidak melontarkan ke media, akan tetapi aktifkan komunikasi legislasi dan budgetingnya oleh dewan dan lakukan perencanaan dan eksekusinya oleh eksekutif sambil dilakukan pengawasan oleh DPRD dalam masa penganggaran dan pelaksanaannya.

Memang keputusan yang dibuat hari ini bukanlah berdiri sendiri pada ruang dan waktu hari ini saja, akan tetapi bersebab karena perencanaan masa lalu serta berdampak pada masa yang akan datang.

Maka dari itu masing-masing pihak mempunyai tupoksi sesuai porsinya. Siapa sudah berbuat apa, dan siapa yang akan berbuat apa untuk mendukung keputusan yang sudah diambil.

Tapi kalau sudah saling menyalahkan dan saling menari dibalik SK yang belum kunjung diterbitkan, maka ini akan menjadi polemik tak berujung jadinya. Semua akan berdampak tak elok pada kita semua, terutama PPPK.

Perangai kita ditonton oleh banyak orang dan itu tidak hanya masyarakat Kuansing, tetapi sejagad maya dunia ini. Betapa buruknya komunikasi kita sesama kita di internal Kuansing ini. Orang sudah membahas globalisasi dunia, sedangkan kita masih gombalisasi maya.

Sudahlah marilah berangkulan kedepan, tanpa memperuncing masa lalu yang mungkin berliku-liku, mari bersatu padu dalam motto kita ‘basatu nagori maju’.

Karena kalau saling berbalas pantun juga antara eksekutif dan legislatif maka akan semakin terbaca nanti kelemahan semua pihak. Semua itu terbaca dari saling balas statement masing-masing.

Misalnya kenapa SK tak kunjung keluar? Karena dampak pembuatan SK maka harus dianggarkan gaji atau honornya. Sedangkan gaji atau honor tersebut belum teranggarkan di APBD Kuansing 2022, kenapa?

Padahal fungsi penganggaran itu terletak ditangan keduanya (diajukan eksekutif dan disahkan legislatif), kalau begitu siapa dia? nah itu dia yang sedang berbalas pantun sekarang ini (DPRD dan Bupati).

Jelaskan. sampai disini ada apa dengan bupati pada masa pengajuan dan bagaimana pula peran DPRD pada masa pengesahan buku lintang (APBD) Kuansing tersebut pada masa tahun 2021 kemarin. Kok bisa hal yang sangat urgent tersebut, menyangkut hidup orang banyak, kok terlupa, menarik kan?

Lantas apapun alasan yang saling diajukan oleh masing-masing pihak saat ini, satu kata untuk kita semua (eksekutif dan legislatif) lalai dalam membuat kebijakan urgent tentang pengangkatan PPPK.

Tetapi jikalah ini puncak masalahnya, Sekda atau Kadis Pendidikan tak bisa pula beralasan lagi SK sudah dibuat tapi sinyal lelet, makanya SK terlambat dikeluarkan.

Kalaulah DPRD dan Bupati saling berpolemik juga di media tanpa duduk semeja, maka kami akan saling menilai juga kompetensi masing-masing pihak, siapa yang harusnya berbuat dan merencanakan apa, dan siapa pula yang harusnya mengesahkan dan mengawasi apa.

Apakah peran masing-masing mandul ataupun unggul, akan terjawab dari jawaban yang keluar. Semua pihak ternyata kompeten atau impoten?

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan