Jakarta – Partai Golongan Karya (Golkar) ingin ambang batas parlemen (Parliamentary Thershold) untuk melenggang ke senayan dinaikkan menjadi 8 persen. Di mana angka tersebut pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 hanya di angka 4 persen saja.
Penambahan angka ambang batas itu, tak hanya disuarakan Golkar di tingkat nasional saja. Partai berlogo pohon beringin itu menggaungkan kenaikan Parliamentary Threshold sampai ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan. Adapun dasar pernyataannya mengusulkan kenaikkan Parliamentary Threshold menjadi 6, 7, 8 persen yakni untuk menentukan seleksi parpol berkualitas di hadapan masyarakat.
“Jadi kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45. Tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat yang itu berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat kita untuk mewakilinya di dalam lembaga legislatif,” Kata Ahmad Doli, saat diskusi daring yang diselenggarakan CSIS bertajuk ‘Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan’ Senin 1 Oktober 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dalam draf Undang-undang (UU) Pemilu sudah ditetapkan 5, 4, 3,5 persen Parliamentary Threshold di tingkat DPR RI. Lanjut Doli, 4 persen untuk tingkat provinsi, kemudian 3 persen pada tingkat kabupaten/kota.
“Di rancangannya sudah kita buat itu. Yang kedua adalah district magnitude, jumlah besaran kursi per Dapil,” terang Ahmad Doli.