IPW Nilai Polda Riau Melanggar HAM Atas Kasus Penggerebekan Wabup

Daerah

Pekanbaru – Beberapa hari belakangan ini Viral penangkapan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman dalam salah satu kamar Hotel di Pekanbaru bersama seorang wanita.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggrebekan itu adalah sebuah pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) yang di lakukan Polda Riau.

“Kami menilai penggerebekan yang di lakukan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya,tindakan penggrebekan itu kami nilai melanggar privasi personal dan melanggar HAM,” ucap Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW kepada Info Massa, Sabtu 27 Mei 2023.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Wabup Rokan Hilir, H. Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita yang bukan isterinya.

Wanita yang bersama Wabup Rokan Hilir diduga merupakan pegawai pemerintahan kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya penggerebekan di lakukan pada malam hari pukul. 23:00 WIB, setelah di grebek di kabarkan telah dipulangkan kembali esoknya sekira pukul 11:00 WIB.

Sementara saat dikemukakan oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep menyebut belum ditemukan pasal pidananya.

Sugeng Teguh Santoso menyebutkan Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan menuturkan beberapa alasan.

Secara aturan yang ada, Polda Riau seharunya tidak boleh melakukan penggrebekan dengan alasannya;

  1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.
  2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
  3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Lanjut Sugeng, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan, kecuali penangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba. Jika pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana. Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencederaan politis apabila menyangkut tokoh publik,” tutupnya. []

editor: A.Rosyid Warisman

Tinggalkan Balasan