Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Dan Bebaskan 12 Napi Buddha Di Hari Waisak

Nasional

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada ribuan Narapidana pemeluk Agama Buddha. Dua belas Napi diantaranya turut dibebaskan di hari perayaan Waisak pada 26 Mei 2021.

Menurut data Kemenkumham ada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Kemudian 1.066 dari 1.078 Napi menerima RK I dengan rincian, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara 12 orang lainnya menerima RK II, langsung dibebaskan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Reynhard melalui keterangan persnya, Rabu 26 Mei 2021.

Reynhard menyebut, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran konsumsi narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II. Tahun ini, kata dia, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Reynhard.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

126 thoughts on “Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Dan Bebaskan 12 Napi Buddha Di Hari Waisak

  1. Ping-balik: best sex games for pc

Tinggalkan Balasan