Mahasiswa Malang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Nasional

Menanggapi aksi demontrasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) beberapa waktu lalu di Gedung DPRI RI.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Hal itu diungkapkan koordinator BEM Malang Raya, Abi Naga Parawansa menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kades merupakan kemunduran demokrasi.

“Ini bukan lagi kemunduran demokrasi, tapi sedang mencoba memperkosa demokrasi,” ungkapnya yang dilansir dari tribun yang dikutip infomassa, Selasa, 24 Januari 2024.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memerhatikan kesejahteraan rakyat.

“Bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para kepala desa tidak ada yang menyuarakan tentang kesejahteraan rakyat, semua semata hanya untuk nafsu berkuasa,” jelasnya.

Menurutnya, BEM Malang Raya akan melakukan maping terhadap kepala daerah dan masyarakat di Malang Raya guna mengontrol independensi akar rumput.

“Memperpanjang masa jabatan kades bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah di desa. Bahkan masih ada banyak masalah lain yang lebih urgent seperti kesenjangan sosial, pemerataan pendidikan, pelayanan publik dan lain-lain,” katanya yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa asal Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) ini

Diketahui masa jabatam kades selama enam tahun diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa.

Tinggalkan Balasan