Nasional
Beranda / Nasional / MK Ketuk Palu UU Bolehkan Istri Cari Uang Untuk Keluarga

MK Ketuk Palu UU Bolehkan Istri Cari Uang Untuk Keluarga

ilustrasi suami-istri bekerja. (Infomassa/ist.).

Info Massa – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa aturan pembagian tugas suami-istri dalam UU Perkawinan sama sekali tidak melarang para istri untuk ikut mencari nafkah atau berkarier di luar rumah.

Hal ini disampaikan MK saat menolak gugatan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Moratua Silaban yang menilai aturan tersebut sudah kuno.

Pernikahan Itu Partnership, Bukan Pengekangan Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 34 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan jangan disalahartikan sebagai pengekangan peran perempuan. Menurut MK, urusan domestik rumah tangga yang disebut dalam undang-undang adalah bentuk pengakuan tanggung jawab bersama, bukan pembatasan.

“Ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga, apalagi menciptakan ketimpangan hukum,” tulis MK dalam putusannya.

MK menambahkan, di zaman modern ini kontribusi istri bisa sangat beragam. Mulai dari mengurus rumah, mengasuh anak, memberikan dukungan lahir batin, hingga membantu perekonomian keluarga. Kuncinya satu: semua harus berdasarkan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pasangan.

Ironi Kampus: Ketika Ruang Kritik Tidak Lagi Memberi Ruang Bicara

Alasan Penggugat: Anggap Aturan Masa Lalu Sebelumnya, Moratua Silaban menggugat Pasal 34 Ayat 1 (suami wajib menafkahi) dan Ayat 2 (istri wajib mengatur rumah tangga). Ia menilai pasal ini diskriminatif dan menganut paradigma masa lalu yang kaku. Menurutnya, pernikahan zaman sekarang adalah kemitraan yang sejajar di mana suami juga bisa fokus di urusan domestik, dan istri di sektor publik.

Namun, MK menilai kekhawatiran itu tidak beralasan karena undang-undang tersebut pada praktiknya tetap memberikan ruang fleksibilitas peran dalam rumah tangga. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement