Nasional
Beranda / Nasional / Nadiem Divonis 15 Tahun Penjara, PT Gojek Terlibat Korupsi Chromebook

Nadiem Divonis 15 Tahun Penjara, PT Gojek Terlibat Korupsi Chromebook

Nadiem makarim, eks Menteri Kemeristekdikbud 2019-2024. (Ist).

Info Massa – Eks Menteri Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Makarim divonis sepuluh tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30/06/2026.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenanangan pada pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dalam program perwujudan digitalisasi pendidikan.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama , sebagaimana dakawaan subsiderpenuntut umum,” ucap Purwanto.

Nadiem juga dituntut denda senilai 1 Miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan (subsider) kurungan penjara selama 190 hari. Selain Pidana dan denda tersebut, Nadiem juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 809,59 Miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti Rp. 809,59 Miliar itu disinyalir masuk melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sementara sebagian uang PT AKAB berasal dari Investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Kemhan Baru Evaluasi Usai 5 Peserta Latsarmil Tewas

Dalam kasus Chromebook, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara dengan nilai Rp. 1,56 Triliun. Demikian dinyatakan oleh Hakim ketua Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara Nadiem makarim usai sidang berdalih vonis yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan keputusan yang jauh dari keadilan hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah bukti yang disampaikan di pengadilan tidak dilirik oleh hakim.

“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran,keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujar Nadiem.

Namun Nadiem menyebut terdapat satu hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat dari ketiga hakim lainnya, di mana telah disampaikan bahwa suatu kebenaran yang terjadi sebenarnya dalam kasus Chromebook.

“Ada satu Dissenting Opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tukas Nadiem. []

Menteri PKP Bangun Hunian Vertikal, Minimalisir Penggunaan Lahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement