Teluk Kuantan – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial DD Alias, 34 tahun, di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa 24 Mei 2022. Pria tersebut diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DD.
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku,” ungkap Nababan, Rabu 25 Mei 2022.
Kemudian uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu itu sebesar Rp. 700.000 serta 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Tim melakukan cek urine terhadap DD dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelas kasat narkoba.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000.
“Terhadap Pelaku DD akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Tutup nya.
Editor: Mauladi Fachrian