PPIH Arab Saudi Terapkan Murur Untuk Keselamatan Jamaah Haji Indonesia

Internasional

Info Massa – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berencana menerapkan skema murur dalam pelaksanaan mabit di Muzdalifah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa bagi jamaah haji indonesia menghadapi kepadatan area Muzdalifah.

Nantinya, dalam pelaksanaan murur ini, jamaah haji Indonesia menjalani mabit (bermalam) di dalam bus melintasi Muzdalifah usai menjalani wukuf di Arafah. selanjutnya bus langsung membawa jamaah menuju tenda Mina.

Berkaca pada Tahun 2023, 183.000 peserta haji terbagi dalam 61 maktab. Jumlah tersebut berdesakan dalam area seluas 82.350m2. sementara sekitar 27.000 terbagi menjadi 9 maktab menempati area Mina Jadid. Sehingga, pada saat itu setiap jamaah hanya mendapatkan ruang atau tempat sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.

Sementara di Tahun 2024 ini, Mina Jadid tidak lagi menjadi tempat bagi jamaah haji Indonesia. Akibatnya, sebanyak 213.320 jamaah dan 2.747 petugas haji akan menumpuk di seluruh area Muzdalifah.

Area Muzdalifah juga semakin sempit usai adanya pembangunan toilet dengan luas 20.000m2 dari luas total 82.350m2. Dengan demikian area Muzdalifah berkurang menjadi 62.350m2. Akhirnya, luas lahan Muzdalifah hanya sanggup menyediakan 0,29m2/jamaah dari simulasi 62.350m2/213.320 jamaah haji Indonesia.

“Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi kepadatan luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah. Sebab itulah kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid.

Kesempitan area di Muzdalifah juga tidak berlaku pada jamaah dari Indonesia saja. Melainkan berlaku pada Jamaah dari seluruh dunia yang dibagi rata berdasarkan jumlah haji di setiap negara.

Skema murur ini sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan bahwa kepadatan jamaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.

Sebab, kondisi jamaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa. []

Tinggalkan Balasan