JAKARTA, Info Massa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Legok. Pemkab Tangerang menilai warga yang telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut selama puluhan tahun berhak mendapatkan kepastian hukum.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perwakilan masyarakat Legok, Kamis (20/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak Kodam Jaya tidak hadir. Pembahasan pun berfokus pada upaya mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama dan menyangkut ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok.
Soma menegaskan, Pemkab Tangerang dari masa ke masa telah berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa.
“Pada intinya pemda dari beberapa zaman bupati sudah sangat berusaha untuk memberikan kepastian hukum. Walau bagaimanapun juga, ini kan warganya Pak Bupati yang harus dibela. Bagaimanapun mereka punya hak atas sebidang tanah yang mereka tempati lebih dari 20 tahun. Kalau menurut undang-undang boleh diproses,” ujar Soma, Kamis (20/8).
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang selama ini mereka tempati.
Komisi II DPR RI Soroti Sengketa Ribuan Warga
Komisi II DPR RI turut memberikan perhatian serius terhadap konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Rapat tersebut dihadiri para wakil ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kabupaten Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum warga, serta perwakilan masyarakat dari lima desa terdampak.
Komisi II meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait persoalan pemblokiran layanan pertanahan dan klaim atas aset yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat.
Salah satu kuasa hukum warga, H. Agoeng Djatmiko, menyebut masyarakat telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka,” ujar Agoeng.
Menurutnya, persoalan klaim atas lahan yang kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman padat penduduk telah menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat. Terlebih, adanya pemblokiran layanan pertanahan dinilai berdampak langsung terhadap proses legalitas tanah warga.
Komisi II Soroti Klaim Aset Kodam Jaya
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., juga menyoroti akar persoalan sengketa tersebut. Ia mempertanyakan klaim yang didasarkan pada inventarisasi masa lalu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan KNIL tahun 1950.
Di sisi lain, pada periode 1976 hingga 1986, telah diterbitkan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh instansi pertanahan. Kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi permukiman padat yang dihuni masyarakat hingga saat ini.
“Ini ibarat buah simalakama. Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum,” tegas Edi Oloan seusai persidangan.
Edi juga mempertanyakan langkah penghentian layanan publik dan pemblokiran pertanahan yang dilakukan terkait klaim aset tersebut. Menurut dia, persoalan pelepasan aset negara memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Negara harus memiliki political will. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di-framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri. Baiknya dihibahkan saja,” kata politisi PAN tersebut.
Ia mendorong pemerintah pusat mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk mempertimbangkan mekanisme redistribusi tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi II Minta ATR/BPN Selesaikan dalam 30 Hari
Dari rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyepakati sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian persoalan. Kementerian ATR/BPN diminta melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut mencakup BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI guna memastikan status serta dasar hukum penguasaan aset yang disengketakan.
Komisi II juga meminta persoalan pemblokiran layanan pertanahan dan klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang berdampak terhadap masyarakat segera diselesaikan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.
Yang menjadi perhatian penting, hasil tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat digelar.
Rapat tersebut dipimpin dan ditandatangani Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya mandat tersebut, masyarakat di lima desa Kecamatan Legok kini menunggu langkah konkret pemerintah. Pemkab Tangerang memastikan akan terus mengawal kepentingan warganya agar sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.[]