Warga Kuantan Hilir Seberang Desak Oknum BPD RN Diberhentikan Karena Pindah Desa

Daerah

Warga Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempertanyakan domisili oknum anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) berinisial RN.

Dari informasinya, domisili tempat tinggal sudah tidak berada di wilayah aslinya.

“Anggota BPD insial RN ini sudah berkeluarga di Desa Pelukahan. Sudah beda desa. Sementara dalam pemilihan masuk Dusun II Desa Danau,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak Media, Kamis 22 September 2022, pagi.

Dengan adanya kondisi itu, warga Desa Danau mendesak Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, memberhentikan RN. Sebab, dia diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dibunyikan dalam Pasal 64 ayat 10 tentang mekanisme pemberhentian Anggota BPD.

Oknum BPD insial RN ini diketahui adik kandung dari Kepala Desa Danau, Raja Yosi Saputra.

Awak Media mencoba melayangkan konfirmasi melalui kades. Sayangnya, nomor yang dihubungi tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan