Info Massa – Pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) beri Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 Anak Binaan beragama Hindu, yang akan diterima bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, (19/3). Dari jumlah tersebut, 4 Narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi bersama anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari dan Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan beragama hindu penerima remisi dan pengurangan masa pidana, dalam prosesi acara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3).
Mashudi dalam momen tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata. Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan. Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mashudi.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.” Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas Mashud
Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, 4 Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Momentum keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Sedangkan khusus utk wilayah Jakarta Heri Azhari menyebutkan terdapat 7 (tujuh) narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi
Rieke juga mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Ia pun menyoroti tetkait pemenuhan jaminan sosial warga binaan
“Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota bpjs, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi. Kami harapkan perhatian pemerintah daerah kuga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS
Pada kesempatan yg sama juga Dirjenpas Mashudi memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidam mampu serta meresmikan Sarana Layanan Pembinaan dan Keamanan Rutan Kelas I Cipinang
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan secara nyata pelaksanaan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana yg nersinergi dengan kondusifnya keamanan Rutan Cipinang, ” ungkap Karutan Cipinang I Gusti. []

