Info Massa — Keputusan aparat memblokade aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6) lalu, menuai sorotan tajam. Alih-alih membela hak menyatakan pendapat, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai justru pasang badan dan menilai pelarangan tersebut sebagai hal yang sah dengan dalih pengaturan.
Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan esensi demonstrasi yang sejatinya membutuhkan ruang publik strategis agar aspirasi dapat didengar langsung oleh pemangku kebijakan.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah kepolisian bukan bentuk pembatasan hak warga negara. Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengarahkan massa ke lokasi lain yang sudah ditentukan.
“Tidak ada, itu namanya pengaturan. ‘Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng’, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh,” ujar Pigai di hadapan wartawan, Rabu (17/6).
Namun, logika memilih Lapangan Banteng sebagai alternatif spot demonstrasi memicu kritik tersirat. Pengosongan ruang strategis seperti Bundaran HI—yang merupakan simbol nadi ibu kota—dan memindahkannya ke area yang lebih tertutup seperti Lapangan Banteng, dinilai sama saja dengan menjinakkan dampak dari demonstrasi itu sendiri.
Esensi dari unjuk rasa adalah visibility (keterlihatan). Ketika massa aksi digeser ke lokasi yang jauh dari pusat perhatian publik dan pengambil keputusan, substansi protes terancam hanya menjadi angin lalu.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015 sebagai tameng hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan kawasan ekonomi utama.
“Kepadatan akibat demonstrasi dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas di jalan arteri dan roda bisnis Jakarta,” tukas Budi Hermanto. []