Nasional
Beranda / Nasional / Tarif Dibalik Sindiran Presiden Usir WNI Kritis

Tarif Dibalik Sindiran Presiden Usir WNI Kritis

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa).

Info Massa — Di panggung politik, ucapan penguasa kerap terdengar mudah, ‘kalau tak suka dan terus-menerus mengkritik, silakan pindah negara saja’. Namun, realita birokrasi berjanji lain. Bagi warga negara yang mungkin pernah terpikir menuruti gertakan tersebut, pemerintah justru sudah menyiapkan tagihan resmi.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelepasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (KWNI) kini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.000.000. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

“Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP. Itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, kemarin.

Angka Rp5 juta ini mendadak menjadi cermin paradoks demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, pejabat publik sering menganggap suara kritis sebagai bentuk ketidaksetiaan pada bangsa dan dengan gampang menyuruh pengkritik angkat kaki. Di sisi lain, untuk mewujudkan kalimat pindah negara itu saja, rakyat harus menyetor uang ke kas negara.

Pernyataan Yusril yang menyebut tarif Rp5 juta itu wajar-wajar saja makin mempertegas cara pandang birokratis, semua ada harganya, termasuk status kewarganegaraan.

Sapa Cinta Jadi Inovasi RSUD Kota Tangerang, Permudah BPJS hingga Pendampingan Pasien

Padahal, logika pindah saja kalau tidak suka dari elite pemerintahan sejatinya mengabaikan fakta bahwa rakyat membiayai keberlangsungan negara ini lewat pajak.

Sindiran atas aturan tarif pelepasan WNI ini memperjelas perbedaan fundamental dalam pemaknaan bernegara. Narasi kekuasaan realita dan hak warga negara suka kritik, silakan pindah negara. Namun berpindah negara butuh prosedur rumit, persetujuan negara tujuan, dan biaya administrasi Rp5 juta.

Loyalitas warga dibayar lewat pajak, kritik adalah fungsi kontrol konstitusional, bukan pengkhianatan. Pelepasan kewarganegaraan dijadikan komoditas transaksi PNBP oleh kas negara.

Sindiran atas tarif Rp5 juta ini menggarisbawahi pesan menohok bagi jajaran pemerintahan Prabowo SubiantoKritik rakyat adalah hak konstitusional yang melekat, bukan fasilitas sewa yang bisa dicabut atau diusir. []

KPK Tetapkan Bupati Cs Tersangka Pengadaan BUMD Lombok

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement