Adian Napitupulu Minta Sianida Di Sungai Cikaniki Diusut Tuntas

Daerah Nasional

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adian Napitupulu, meminta Negara mengusut tuntas atas pencemaran lingkungan di Sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor. Pasalnya, terdapat sianida dan telah menyebabkan ribuan ikan mati sekaligus mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Adian mengungkapkan, pada 2 Februari lalu, terlihat ribuan bangkai ikan mengambang di sungai Cikaniki. Matinya hewan air tersebut, diiringi kepanikan dan rasa takut dari warga yang setiap harinya menggunakan air sungai untuk beragam aktivitas.

“Banyak dugaan bahkan spekulasi terkait penyebab matinya ribuan ikan tersebut. Ada yang menduga tercemar limbah pengolahan emas, ada juga yang menduga akibat perubahan cuaca dan bahkan mengutip media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan,” kata Adian melalui keterangan tertulusnya yang diterima infomassa, 7 Februari 2022.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, beragam spekulasi tersebut hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa jenis kandungan kimia apa yang mencemari sungai Cikaniki.

“Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya!!” Ungkap Adian.

Adian memaparkan, dari hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm.

“Angka-angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukan bahwa pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm,” papar Adian.

Berdasarkan hasil laboratorium itu, Adian menyimpulkan bahwa terbukti di mana pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Adian Minta Kerusakan Alam Akibat Tambang Dimaksimalkan Untuk Pendapatan Negara

Sementara, lanjut Adian, jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maka ambang batasnya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001.

“Pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit,” tutur Adian.

“Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian,” tambah mantan aktivis 98′ itu.

Adian melanjutkan, berkaitan dengan adanya sianida pada sungai Cikaniki, ia menegaskan bahwa Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Dengan demikian, kata dia, bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran kandungan kimia beracun di Cikaniki berasal dari pengolahan Emas di Pongkor.

“Satu-satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasi nya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor. Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam,” tegas Adian.

Dari peristiwa tersebut, Adian berharap agar para instansi terkait yakni Gakum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung (jika ada indikasi Korupsi) tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki hingga memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran.

“Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam. Jangan sampai Rakyat berucap Emas di ambil tapi Racun, Penyakit dan Kerusakan lingkungan di tinggalkan sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan,” pungkas Adian.

Tinggalkan Balasan